PPATK Berambisi Jegal Adu Kekuatan Uang dari Hasil Kejahatan di 2024

khr | CNN Indonesia
Sabtu, 16 Sep 2023 14:27 WIB
Ilustrasi. Dana kampanye dari sumber ilegal dipantau. (iStock/Atstock Productions)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku membantu 'membersihkan' dana kampanye Pemilu 2024 dari sumber-sumber ilegal.

"Jadi PPATK siap mendukung dan membantu KPU terkait dengan bagaimana kita menghindari adanya dana-dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan untuk pembiayaan kontestasi politik ini," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (15/9).

"Selain itu juga, sesuai dengan aturan kan ada batasan penyumbang, nah itu PPATK juga melakukan kajian khusus dan prinsipnya PPATK ingin pemilu ke depan itu kita memilih pimpinan dengan adu gagasan visi dan misi, bukan adu kekuatan uang, apalagi yang berasal dari sumber-sumber ilegal," kata Ivan.

PPATK telah menandatangani nota kesepahaman antara KPU dengan Kemenag, Kemenpora, PPATK, dan OJK, Jumat (15/9).

Adapun ke depannya, kata Ivan, PPATK bakal bertukar informasi serta sosialisasi bersama dengan KPU. Ivan menegaskan pihaknya siap mendukung pemilu 2024 agar menjadi pemilu yang bersih.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menerangkan soal pelaporan dana kampanye yang menjadi kewajiban para peserta pemilu. Oleh karena itu, turut disiapkan sistem dengan rekening khusus.

"Ada kewajiban bagi para peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanye. Nah untuk itu disiapkan ada rekening khusus dana kampanye. Pasti modelnya bank-able atau transfer-able melalui bank dan ada lembaga yang khusus menangani transaksi keuangan, yaitu PPATK."

"Sehingga PPATK juga akan mempunyai kontribusi dalam hal pelaporan-pelaporan dana kampanye," lanjut Hasyim.

Kejahatan lingkungan

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya menemukan aliran dana Rp1 triliun ke partai politik hasil tindak pidana kejahatan lingkungan.

Ivan juga menyebut ada dana hasil tindak pidana yang selama ini mengalir sepanjang tahapan pemilu.

Sejauh ini pihaknya tengah fokus mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan. Sebab, menurut dia, sampai saat ini tidak ada satu pun peserta pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.

PPATK juga mengungkap risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dana kampanye di sejumlah provinsi.

Wilayah dengan risiko tertinggi TPPU adalah Jawa Timur (skor 9), DKI Jakarta (8,90), Sumatera Barat (7,91), Jawa Barat (7,57), Papua (7,30), Sulawesi Selatan (7,24), dan Sumatera Utara (7,02).

Merespons temuan ini, Anggota KPU Idham Holik mengatakan pihaknya akan ikut menangani TPPU dalam bentuk dana kampanye.

"Siapapun aktornya, KPU hanya mengatur tentang bagaimana peserta pemilu menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang legal, menurut peraturan perundang-undangan dalam pemilu," kata dia, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/8).

Idham menjelaskan, sesuai dengan Pasal 339 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, penyelenggara Pemilu hanya mengatur tentang larangan penerimaan sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang memberikan sumbangan dana kampanye.

Apabila terbukti menerima sumbangan dana kampanye terlarang, peserta pemilu akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 527, Pasal 528, dan Pasal 548 dalam UU Pemilu.

Selanjunya untuk tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu tersebut menurut Idham akan ditangani oleh penegak hukum dengan berdasarkan pada UU No. 25 Tahun 2003 tentang TPPU.

"Jadi dalam pemilu itu yang berkaitan dengan dana itu hanya persoalan dana kampanye," ujar Idham.

Pemilu serentak 2024, yang terdiri dari Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah, akan menjadi yang pertama kali dalam sejarah Indonesia. Pemilu ini menyedot anggaran hingga Rp76 triliun.

(arh/arh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK