Nestapa Istri Korban KDRT: Disiksa Suami, Disepelekan Polisi

CNN Indonesia
Senin, 18 Sep 2023 11:37 WIB
Nestapa Istri Korban KDRT: Disiksa Suami, Disepelekan Polisi
Ilustrasi pelaku KDRT. (iStockphoto/Nastco)

Lasmini bukan orang pertama dan terakhir yang harus menempuh jalan panjang untuk mendapat keadilan. Ucu, bukan nama sebenarnya, juga mengalami hal serupa. Lima tahun berpacaran dengan Niko (bukan nama sebenarnya), ia kerap mendapatkan kekerasan.

Ucu sering diancam dan dipukuli jika tak mau berhubungan seksual. Hingga akhirnya, dia hamil.

Niko memaksa agar Ucu bersedia menikah. Niko yang merupakan anggota polisi mengatakan kepada Ucu bahwa dirinya rela melepas keanggotaannya demi menikah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ironisnya dia dulu polisi," kata Ucu.

Ucu tetap tak mau, tapi lingkungan juga memaksanya untuk mengiyakan ajakan Niko. Akhirnya mereka menikah pada 2018.

"Padahal itu bukan solusi. Saya tahu sikap pelaku, saya enggak mau nikah," tuturnya.

Saat hamil usia tiga bulan, kepala Ucu dipukuli tiga kali karena dianggap tak mendengarkan saat Niko berbicara. Saat itu, Ucu hanya diam saat Niko berbicara.

"Padahal saya bingung mau nanggapin apa. Dia paksa saya nikah, saya enggak mau. Saya diam saja. Dia bilang, 'jawab-jawab'. Saya enggak jawab. Habis itu kepala saya dipukul tiga kali," cerita Ucu.

Ucu menyebut kekerasan itu kerap dilakukan Niko saat ia menolaknya berhubungan intim atau tak lekas memasak. Padahal, Ucu tak selalu dalam kondisi fit.

Selain itu, Niko kerap mengajaknya berhubungan intim saat Ucu sedang menstruasi. Ucu biasanya dipukuli, didorong, dan ditarik tarik.

Ucu pun tak tahan. Dia kemudian nekat kabur dari rumah.

Tak lama, Ucu bingung. Suaminya juga merajuk. Anak Ucu di rumah dikabarkan sakit. Dia terpaksa kembali ke rumah, tempat yang justru tidak membuatnya nyaman. Tapi, mau bagaimana lagi.

Siklus berulang. Persis seperti apa yang terjadi pada Lasmini. Niko merajuk, tapi tak lama kembali memukuli korban.

Awal tahun ini, Ucu kembali kabur. Kali ini dia ingin melaporkan suaminya ke polisi.

Momen itu terjadi saat Ucu mengetahui bukti perselingkuhan Niko yang sudah berlangsung selama satu tahun.

"Saya kecewa. Saya enggak pernah buka HP dia. Sekalinya buka ternyata banyak foto cewek, sudah janjiin ceweknya nikah dari setahun yang lalu," kata Ucu.

Mereka sempat cekcok, tapi Ucu lebih memilih pergi sebelum tangan suaminya mendarat di salah satu anggota tubuhnya. Ucu melapor ke kantor polisi di kawasan Jakarta Selatan, dekat rumah orang tuanya.

Dia jalan kaki dari rumahnya di Citayam, Depok, dengan terburu-buru dan nekat karena sudah muak.

Uca tak sempat membawa apapun. Ponselnya disita suaminya. Dia tak sempat membawa uang sepeser pun.

Untungnya, di tengah jalan, ada sopir ojek online yang menawari tumpangan. Ucu lelah sudah berjalan jauh, dia pun menerima tumpangan itu.

Setelah menempuh perjalanan cukup jauh, Ucu sampai di kantor polisi di kawasan Jakarta Selatan. Tapi, laporan Ucu ditolak dengan alasan tak ada polwan di kantor tersebut. Padahal, saat Ucu melapor, ada lima polisi berjaga di sana.

"Pak saya mau lapor," kata Ucu kepada para polisi yang ada di sana.

"Lapor KDRT," ucapnya lagi.

"Oh, enggak bisa mbak, enggak bisa di sini," jawab salah satu polisi di sana. Ucu kemudian mempertanyakan alasan laporannya ditolak.

"Ini kan polsek, enggak ada polwannya," ujar polisi lagi.

Ucu tak mau menyerah. Dia langsung memperlihatkan bukti pemukulan yang dilakukan oleh suaminya. "Sekarang Pak, badan saya biru biru," kata Ucu memohon.

Pengaduan Ucu tetap ditolak. "Tetap saja mbak. Kita kan laki-laki mbak, enggak bisa ngerti posisi perempuan gimana. Mungkin kalau di Mabes kan ada polwannya. Di Mabes saja besok pagi, kalau sekarang sudah enggak bisa," kata polisi.

Oleh polisi, Ucu pun diingatkan untuk membawa salinan atau fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan buku nikah.

Bagi Ucu, persyaratan itu menyulitkan. Sebab, artinya, dia harus pulang ke Citayam bertemu suaminya lagi. Dia juga tak memegang uang untuk membuat salinan dokumen-dokumen tersebut.

"Posisi saya habis dipukulin. Masa iya, saya harus fotokopi, ketemu pelaku, dan harus debat lagi, ambil dokumen lagi. Rumah saya jauh harus ambil dokumen," ucap Ucu.

Saat ini, Ucu dan anaknya tinggal di rumah orang tua. Meski pisah, secara administrasi Ucu dan pelaku belum berstatus cerai. Ucu menyebut butuh biaya untuk mengurus perceraian.

Saat ini, Ucu kembali mencari pekerjaan. Dia ingin segera mengakhiri pernikahannya. Tapi, belum terpikir lagi untuk kembali melaporkan suaminya. Hingga saat ini, Niko masih bebas, hidup bersama selingkuhannya.

"Sekarang saya sudah enggak tertarik lapor lagi semenjak itu. Cukup sekali. Responsnya kayak gitu," katanya.

KDRT bukan urusan pribadi

Komnas Perempuan mencatat kasus KDRT selama tiga tahun terakhir menunjukkan kenaikan. Pada 2020, kasus KDRT mencapai 47 kasus. Pada 2021 sebanyak 78 kasus dan 2022 mencapai 171 kasus.

Berdasarkan aduan yang diterima berbagai sumber layanan, tahun 2020 kasus KDRT mencapai 93 kasus. Kemudian, 2021 sebanyak 457 kasus dan 2022 sebanyak 279 kasus. Namun, diyakini masih banyak kasus lain yang tak tercatat karena korban enggan melapor.

Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyatakan KDRT tidak boleh dipandang sebagai urusan domestik. KDRT merupakan urusan publik yang harus jadi perhatian negara.

"Jika sudah ada kekerasan di dalamnya, maka itu urusan kita semua, urusan negara," kata Alim kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/9).

Alim berpendapat aparat penegak hukum tak bisa menolak aduan KDRT. Ia menjelaskan KDRT telah memiliki payung hukum yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ia menegaskan korban KDRT membutuhkan pertolongan dan perlindungan segera. Dia mengibaratkan korban KDRT seperti warga yang terkena gempa kencang. Menurut Alim, pada banyak kasus, korban lari tanpa membawa apapun. Karena fokus utamanya adalah menyelamatkan diri terlebih dahulu.

"Ketika situasi kayak gitu, sangat berharap si korban ini mendapatkan bantuan. Jadi sangat tidak pantas ketika menolak laporan KDRT gara-gara enggak ada polwan," ujarnya.

Menurut Alim, mengabaikan laporan korban KDRT adalah tindakan membahayakan. Kekerasan bisa terus berlanjut hingga berakhir fatal, seperti yang dialami MSD (24) yang dibunuh suaminya NKW (25) di Cikarang Barat, Bekasi.

"Bisa saja meninggal dibunuh pelaku. Atau korban bunuh diri karena frustrasi," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Khotimun Sutanti mengatakan korban KDRT kerap mengalami kendala baik dari sisi struktur hukum maupun budaya hukum.

Menurutnya, korban harus berhadapan dengan stigma masyarakat saat melaporkan suaminya. Selain itu, tak jarang keluarga tak mendukung korban untuk menyelesaikan kasus secara hukum.

Kemudian, penyidik polisi pun tak sedikit yang mendorong laporan KDRT diselesaikan secara kekeluargaan, meskipun kekerasan sudah berulang kali terjadi. Menurutnya, banyak penyidik salah kaprah menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menangani laporan KDRT.

"Padahal kita tahu siklus KDRT itu kan mulai dari ketika terjadi KDRT, ada fase berbaik, bulan madu, kemudian terjadi KDRT lagi. Itu intensitas kekerasannya bisa bertambah. Dan bisa berulang kalau tidak ada perubahan, tidak digubris atau tidak dihentikan kekerasannya itu," kata Sutanti, Senin (18/9).

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]
Jakarta, CNN Indonesia --

"Saat hamil anak pertama, saya didorong, dilempar galon, dan disumpal mulut dengan tisu kasar hingga mulut luka," kata Lasmini, bukan nama sebenarnya, mengingat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya pada 2015.

Saat itu, ia baru satu tahun menikah dengan suaminya, Aldi (bukan nama sebenarnya).

Lasmini menikah dengan Aldi pada 2014. Saat mengiyakan ajakan Aldi untuk menikah, Lasmini tak ada pikiran macam-macam. Sebab, ia mengenalnya saat masih bekerja sebagai sesama pelayan di salah satu gereja di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kekerasan yang dialami Lasmini terus berulang dan bertambah parah. Tak ada yang berani menghentikan Aldi, meskipun tetangga mereka tahu apa yang terjadi.

"Dijejelin di teralis ruang tamu, dan sempat dicekik. Saya berhasil buka pintu ruang tamu. Sedangkan saat saya dijejelin di teralis ruang tamu. Saudara si pelaku melihat dari luar hanya bilang, sudah, sudah, tetangga sekitar juga melihat," tuturnya.

Lasmini terus menerima kekerasan dalam berbagai bentuk. Aldi bahkan berani melakukan kekejamannya kepada Lasmini di depan anak-anak mereka.

"Saya dilempar barang-barang yang ada di dalam kamar saat saya dan anak-anak mengunci diri di kamar karena ketakutan saat itu beliau sedang marah besar," kata Lasmini.

Lasmini juga dicaci maki sesukanya. "Saya disebut perempuan rusak, perempuan lonte, perempuan jalang, perempuan nikah jual mek*," ucapnya.

Padahal, kata Lasmini, ia sudah keluar uang banyak untuk acara pernikahan mereka. Aldi dan keluarganya menyebarkan cerita yang berbeda ke banyak orang. Menurutnya, banyak yang percaya dengan fitnah yang disebarkan Aldi dan keluarga.

Ia bisa memahami. Sebab, citra Aldi di hadapan umum berbeda 180 derajat. Apalagi, Aldi cukup dipandang karena bekerja di salah satu perusahaan pelat merah.

Hal ini yang membuat Lasmini kesulitan untuk meminta bantuan. Pengakuannya kerap tak dipercaya.

Semenjak menikah, Lasmini juga dijauhkan dari keluarga dan teman-temannya. Dia harus diam-diam keluar rumah atau mematikan CCTV jika mau bertemu keluarga atau teman.

Jika ketahuan, sudah bisa ditebak apa yang terjadi selanjutnya. Lasmini kembali dilempar barang. Dia juga disiram berulang kali, hingga kupingnya pengang karena banyak air yang masuk ke lubang indra pendengarannya itu.

Dia panik. Dia pun mencuri-curi kesempatan untuk memeriksakan kupingnya ke dokter telinga, hidung, tenggorokan (THT).

Lasmini bingung apa alasan paling masuk akal yang menyebabkan Aldi sering menyiksa dirinya. Sebab, tak jarang Aldi emosi karena hal sepele.

Lasmini sering juga mendapatkan kekerasan karena masalah makanan. Lasmini diberi uang Rp100 ribu untuk sepekan. Aldi tak mau tahu, dengan nominal itu, Lasmini harus bisa menghadirkan makanan layak santap di meja makan mereka.

"Padahal masakan yang selalu saya suguhi harus masakan yang memerlukan banyak bumbu," ujar.

Jika Lasmini meminta uang tambahan untuk masak, sang suami kembali bertingkah. Jejak kekerasan di tubuhnya pun beragam. Mulai dari lebam hingga benjol.

Lasmini sudah tak tahan. Apalagi, Aldi tak hanya berlaku kasar ke dia. Aldi juga berani menendang anaknya jika diingatkan untuk mandi.

Lapor polisi dua kali

Mei 2021, Lasmini menghubungi keluarganya meminta bantuan untuk memanggil polisi ke rumah. Dia sudah tidak tahan lagi dengan kekerasan yang dialaminya.

Polisi dan keluarga datang ke rumahnya. Ibu Aldi juga datang. Namun, ibu Aldi datang bukan karena khawatir kepada menantunya, melainkan takut anaknya diseret ke jalur hukum. Ia juga menyuruh Lasmini dan Aldi segera bercerai.

Malamnya, Lasmini membuat laporan ke polisi. Ada polisi wanita (polwan) saat dia melapor.

Meskipun sesama perempuan, kehadiran polwan itu tak membantu sama sekali. Polwan itu justru meremehkan kekerasan yang didapat Lasmini.

"Luka cuma segini lapor lapor," kata polwan itu. Lasmini tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Saat meminta keterangan Lasmini, polwan itu kembali berkata, "luka segini bisa diketawain hakim mbak, lagi pula mbak tidak ada saksi. Hanya bukti rekaman suara ribut."

Padahal, kata Lasmini, dia sudah menceritakan situasi setiap dia mendapat kekerasan.

"Saya sudah jelaskan ke oknum tersebut bahwa bagaimana saya mau ada saksi, secara itu lingkungan keluarga si pelaku," kata Lasmini.

Lasmini mencabut laporan pada September 2021. Saat itu, Aldi memohon agar laporan dicabut. Ia berjanji tak akan mengulanginya lagi.

Kehidupan mereka sempat membaik beberapa saat. Namun, tak lama, tabiat Aldi kembali seperti biasanya.

Puncaknya pada pertengahan 2022. Saat dalam perjalanan di mobil, Lasmini dipukuli. Kepalanya dibenturkan ke dashboard mobil sebanyak tiga kali hingga benjol sebesar buah kedondong.

Lasmini melaporkan Aldi ke kantor polisi di kawasan Kota Bogor pada Agustus. Awalnya, laporan diproses dengan cepat. Namun melambat dan hingga akhir 2022 Aldi belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku masih melenggang sana-sini. "Siapa yang berani tangkap saya," kata pelaku, usai laporan itu diajukan. Pernyataan itu didengar oleh asisten rumah tangga mereka, kemudian sampai ke telinga Lasmini.

Kemudian, Lasmini tak sengaja melihat isi percakapan Aldi dengan pengacaranya. Inti percakapan itu membahas 'apel Malang' agar Aldi bisa bebas dari jeratan hukum.

"Tanpa sengaja saya temukan chat WhatsApp pelaku dengan kuasa hukumnya perihal mau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) laporan saya dan akan memberikan sejumlah 'apel Malang' ke pihak terkait yang tangani laporan saya," ujarnya.

Lasmini marah besar. Dia langsung menelepon penyidik polisi yang menangani laporannya. Dia menanyakan maksud dari percakapan yang tak sengaja dia baca itu.

Pihak kepolisian berdalih tidak tahu-menahu. Lasmini datang dan membawa bukti cetak percakapan yang ia maksud.

"Saya sampai tanyakan ke pimpinannya maksudnya apa. Apa saya harus mati dulu, atau terkapar di ICU baru ada penetapan tersangka. Saya katakan, apa laporan saya dimentahkan lagi seperti di tahun 2021? Luka saya kurang parah?" ujarnya.

Pada akhir Februari 2023, Aldi ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak ada 'apel Malang'. Setelah itu, berkas perkara diserahkan penyidik polisi ke kejaksaan.

April 2023, berkas perkara dinyatakan P19. Artinya, berkas dikembalikan kejaksaan kepada penyidik polisi karena dinilai kurang lengkap. Polisi pun dimintai bukti CCTV untuk melengkapi keterangannya mendapatkan kekerasan di mobil.

Proses penindakan mulai melambat. "Setiap saya tanya sudah belum (melengkapi) P19 (ke polisi), selalu bilang berkas lagi banyak. Kesulitan dapat CCTV perlu proses dan lain lain," ujarnya.

Karena gemas berkas perkara Aldi tak kunjung dibereskan, pada Mei 2023, Lasmini mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Dua bulan kemudian, perkara Lasmini dapat surat atensi khusus dengan tembusan Kapolri, Irwasum, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Kepala Divisi Humas Polri.

"Saya langsung kirim surat tersebut ke pihak terkait via WhatsApp, dengan ucapan hari ini LP (laporan polisi) saya genap satu tahun dan ini hadiah untuk LP saya. Baru dari situ saya olah TKP dan semua dipercepat," ucap dia.

"Jika saya tidak melapor ke Mabes Polri dan Mabes Propam saya tidak tahu bagaimana nasib LP saya. Sedangkan saya hanya meminta keadilan," imbuhnya.

14 September 2023, Lasmini dan Aldi resmi bercerai. Pelaku mengajukan gugatan setelah ditetapkan jadi tersangka.

Kasus KDRT terus meningkat di halaman berikutnya...

Sulitnya Korban Mendapatkan Keadilan

Ilustrasi pelaku KDRT. (iStockphoto/Nastco)

Lasmini bukan orang pertama dan terakhir yang harus menempuh jalan panjang untuk mendapat keadilan. Ucu, bukan nama sebenarnya, juga mengalami hal serupa. Lima tahun berpacaran dengan Niko (bukan nama sebenarnya), ia kerap mendapatkan kekerasan.

Ucu sering diancam dan dipukuli jika tak mau berhubungan seksual. Hingga akhirnya, dia hamil.

Niko memaksa agar Ucu bersedia menikah. Niko yang merupakan anggota polisi mengatakan kepada Ucu bahwa dirinya rela melepas keanggotaannya demi menikah.

"Ironisnya dia dulu polisi," kata Ucu.

Ucu tetap tak mau, tapi lingkungan juga memaksanya untuk mengiyakan ajakan Niko. Akhirnya mereka menikah pada 2018.

"Padahal itu bukan solusi. Saya tahu sikap pelaku, saya enggak mau nikah," tuturnya.

Saat hamil usia tiga bulan, kepala Ucu dipukuli tiga kali karena dianggap tak mendengarkan saat Niko berbicara. Saat itu, Ucu hanya diam saat Niko berbicara.

"Padahal saya bingung mau nanggapin apa. Dia paksa saya nikah, saya enggak mau. Saya diam saja. Dia bilang, 'jawab-jawab'. Saya enggak jawab. Habis itu kepala saya dipukul tiga kali," cerita Ucu.

Ucu menyebut kekerasan itu kerap dilakukan Niko saat ia menolaknya berhubungan intim atau tak lekas memasak. Padahal, Ucu tak selalu dalam kondisi fit.

Selain itu, Niko kerap mengajaknya berhubungan intim saat Ucu sedang menstruasi. Ucu biasanya dipukuli, didorong, dan ditarik tarik.

Ucu pun tak tahan. Dia kemudian nekat kabur dari rumah.

Tak lama, Ucu bingung. Suaminya juga merajuk. Anak Ucu di rumah dikabarkan sakit. Dia terpaksa kembali ke rumah, tempat yang justru tidak membuatnya nyaman. Tapi, mau bagaimana lagi.

Siklus berulang. Persis seperti apa yang terjadi pada Lasmini. Niko merajuk, tapi tak lama kembali memukuli korban.

Awal tahun ini, Ucu kembali kabur. Kali ini dia ingin melaporkan suaminya ke polisi.

Momen itu terjadi saat Ucu mengetahui bukti perselingkuhan Niko yang sudah berlangsung selama satu tahun.

"Saya kecewa. Saya enggak pernah buka HP dia. Sekalinya buka ternyata banyak foto cewek, sudah janjiin ceweknya nikah dari setahun yang lalu," kata Ucu.

Mereka sempat cekcok, tapi Ucu lebih memilih pergi sebelum tangan suaminya mendarat di salah satu anggota tubuhnya. Ucu melapor ke kantor polisi di kawasan Jakarta Selatan, dekat rumah orang tuanya.

Dia jalan kaki dari rumahnya di Citayam, Depok, dengan terburu-buru dan nekat karena sudah muak.

Uca tak sempat membawa apapun. Ponselnya disita suaminya. Dia tak sempat membawa uang sepeser pun.

Untungnya, di tengah jalan, ada sopir ojek online yang menawari tumpangan. Ucu lelah sudah berjalan jauh, dia pun menerima tumpangan itu.

Setelah menempuh perjalanan cukup jauh, Ucu sampai di kantor polisi di kawasan Jakarta Selatan. Tapi, laporan Ucu ditolak dengan alasan tak ada polwan di kantor tersebut. Padahal, saat Ucu melapor, ada lima polisi berjaga di sana.

"Pak saya mau lapor," kata Ucu kepada para polisi yang ada di sana.

"Lapor KDRT," ucapnya lagi.

"Oh, enggak bisa mbak, enggak bisa di sini," jawab salah satu polisi di sana. Ucu kemudian mempertanyakan alasan laporannya ditolak.

"Ini kan polsek, enggak ada polwannya," ujar polisi lagi.

Ucu tak mau menyerah. Dia langsung memperlihatkan bukti pemukulan yang dilakukan oleh suaminya. "Sekarang Pak, badan saya biru biru," kata Ucu memohon.

Pengaduan Ucu tetap ditolak. "Tetap saja mbak. Kita kan laki-laki mbak, enggak bisa ngerti posisi perempuan gimana. Mungkin kalau di Mabes kan ada polwannya. Di Mabes saja besok pagi, kalau sekarang sudah enggak bisa," kata polisi.

Oleh polisi, Ucu pun diingatkan untuk membawa salinan atau fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan buku nikah.

Bagi Ucu, persyaratan itu menyulitkan. Sebab, artinya, dia harus pulang ke Citayam bertemu suaminya lagi. Dia juga tak memegang uang untuk membuat salinan dokumen-dokumen tersebut.

"Posisi saya habis dipukulin. Masa iya, saya harus fotokopi, ketemu pelaku, dan harus debat lagi, ambil dokumen lagi. Rumah saya jauh harus ambil dokumen," ucap Ucu.

Saat ini, Ucu dan anaknya tinggal di rumah orang tua. Meski pisah, secara administrasi Ucu dan pelaku belum berstatus cerai. Ucu menyebut butuh biaya untuk mengurus perceraian.

Saat ini, Ucu kembali mencari pekerjaan. Dia ingin segera mengakhiri pernikahannya. Tapi, belum terpikir lagi untuk kembali melaporkan suaminya. Hingga saat ini, Niko masih bebas, hidup bersama selingkuhannya.

"Sekarang saya sudah enggak tertarik lapor lagi semenjak itu. Cukup sekali. Responsnya kayak gitu," katanya.

KDRT bukan urusan pribadi

Komnas Perempuan mencatat kasus KDRT selama tiga tahun terakhir menunjukkan kenaikan. Pada 2020, kasus KDRT mencapai 47 kasus. Pada 2021 sebanyak 78 kasus dan 2022 mencapai 171 kasus.

Berdasarkan aduan yang diterima berbagai sumber layanan, tahun 2020 kasus KDRT mencapai 93 kasus. Kemudian, 2021 sebanyak 457 kasus dan 2022 sebanyak 279 kasus. Namun, diyakini masih banyak kasus lain yang tak tercatat karena korban enggan melapor.

Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyatakan KDRT tidak boleh dipandang sebagai urusan domestik. KDRT merupakan urusan publik yang harus jadi perhatian negara.

"Jika sudah ada kekerasan di dalamnya, maka itu urusan kita semua, urusan negara," kata Alim kepada CNNIndonesia.com, Jumat (15/9).

Alim berpendapat aparat penegak hukum tak bisa menolak aduan KDRT. Ia menjelaskan KDRT telah memiliki payung hukum yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Ia menegaskan korban KDRT membutuhkan pertolongan dan perlindungan segera. Dia mengibaratkan korban KDRT seperti warga yang terkena gempa kencang. Menurut Alim, pada banyak kasus, korban lari tanpa membawa apapun. Karena fokus utamanya adalah menyelamatkan diri terlebih dahulu.

"Ketika situasi kayak gitu, sangat berharap si korban ini mendapatkan bantuan. Jadi sangat tidak pantas ketika menolak laporan KDRT gara-gara enggak ada polwan," ujarnya.

Menurut Alim, mengabaikan laporan korban KDRT adalah tindakan membahayakan. Kekerasan bisa terus berlanjut hingga berakhir fatal, seperti yang dialami MSD (24) yang dibunuh suaminya NKW (25) di Cikarang Barat, Bekasi.

"Bisa saja meninggal dibunuh pelaku. Atau korban bunuh diri karena frustrasi," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Khotimun Sutanti mengatakan korban KDRT kerap mengalami kendala baik dari sisi struktur hukum maupun budaya hukum.

Menurutnya, korban harus berhadapan dengan stigma masyarakat saat melaporkan suaminya. Selain itu, tak jarang keluarga tak mendukung korban untuk menyelesaikan kasus secara hukum.

Kemudian, penyidik polisi pun tak sedikit yang mendorong laporan KDRT diselesaikan secara kekeluargaan, meskipun kekerasan sudah berulang kali terjadi. Menurutnya, banyak penyidik salah kaprah menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menangani laporan KDRT.

"Padahal kita tahu siklus KDRT itu kan mulai dari ketika terjadi KDRT, ada fase berbaik, bulan madu, kemudian terjadi KDRT lagi. Itu intensitas kekerasannya bisa bertambah. Dan bisa berulang kalau tidak ada perubahan, tidak digubris atau tidak dihentikan kekerasannya itu," kata Sutanti, Senin (18/9).


HALAMAN:
1 2