MA Tolak PK PT Antam, Crazy Rich Surabaya Menang Gugatan 1,1 Ton Emas
Crazy rich Surabaya Budi Said menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) melawan PT Aneka Tambang (Antam) dalam gugatan perdata terkait 1.136 kilogram (kg) emas batangan.
Amar putusan PK tersebut diunggah di laman resmi Mahkamah Agung (MA). Perkara tercatat pada nomor 554 PK/PDT/2023.
"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan PK dikutip dari laman MA, Senin (18/9).
Pada laman itu tertulis bahwa perkara PK itu diputus majelis hakim agung pada 12 September 2023 lalu.
Ketua majelis PK ini adalah Yakup Ginting, dengan anggota majelis Muh Yunus Wahab dan Nani Indrawati. Selain itu, panitera pengganti Prasetyo Nugroho.
Permohonan PK diajukan PT Aneka Tambang Tbk (disingkat PT Antam Tbk) diwakili Nicolas D Kanter selaku Direktur Utama.
Sementara itu, pihak termohon PK adalah Budi Said, Eksi Anggraeni. Lalu, Endang Kumoro, dkk sebagai turut termohon PK.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan dari PT Antam maupun pihak Budi mengenai putusan PK dari MA tersebut.
Budi Said sebelumnya menang kasasi melawan PT Aneka Tambang (Antam).
Berdasarkan putusan pengadilan itu, Antam mesti menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kilogram (kg) emas batangan kepada Budi.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan kasasi tersebut dalam putusan dengan nomor register 1666 K/PDT/2022. Putusan tersebut disahkan pada 29 Juni 2022.
"Kabul," demikian bunyi putusan kasasi itu seperti dikutip dari laman MA, Rabu, 6 Juli 2022.
Majelis hakim yang memutus perkara kasasi Budi Said melawan Antam tersebut yakni Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, dan Maria Anna Samiyati.
Sebelumnya diberitakan, di dalam gugatannya, Budi menuntut Antam membayar ganti rugi 1.136 kg emas batangan atau uang yang disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.
Per 7 Juli 2022, harga emas Antam tercatat Rp969 ribu per gram. Jika dikalikan 1.136 kg, maka nilainya menjadi lebih dari Rp1,1 triliun.
Diketahui, perselisihan Budi dan perusahaan pelat merah itu bermula ketika 'crazy rich Surabaya' itu membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam pada 2018. Kendati demikian, Budi baru menerima 5.935 kg. Lantas, Budi menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya karena merasa dirugikan.
Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.
Menurut laman PN Surabaya, disebutkan ada lima pihak tergugat. Meliputi, Antam sebagai tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat II, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat III. Lalu, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
Awalnya, Budi menang di PN Surabaya. Namun ia kemudian kalah di tingkat banding. Selanjutnya, Budi mengajukan kasasi ke MA. Lalu, pengajuan kasasi Budi ke MA akhirnya dikabulkan majelis hakim agung.