PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menolak membayar 1.136 kilogram (kg) atau 1,13 ton emas batangan kepada crazy rich Surabaya Budi Said.
Perusahaan tengah menyiapkan strategi untuk menghadapi tuntutan yang dilayangkan Budi di Mahkamah Agung (MA) tersebut.
"Perusahaan menegaskan bahwa tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik," ungkap Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie seperti dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :REKOMENDASI SAHAM Intip Deretan Saham Diprediksi Cuan Pekan Ini |
Syarif menuturkan pihaknya telah menyerahkan semua barang kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi. Jumlahnya pun sesuai dengan uang yang dibayar Budi kepada Antam dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
"Saat ini perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," imbuhnya.
Perusahaan tambahng pelat merah ini pun berkomitmen untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan good corporate governance dalam lini bisnis.
Sebelumnya, Budi menang kasasi melawan Antam dan perusahaan harus menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kg emas batangan kepada Budi.
MA memutuskan hal tersebut dalam putusan dengan nomor register 1666 K/PDT/2022. Putusan tersebut disahkan pada 29 Juni 2022.
Dalam gugatannya, Budi menuntut Antam membayar ganti rugi 1.136 kg emas batangan atau uang yang disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.
Perselisihan Antam dengan Budi bermula ketika crazy rich itu membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam pada 2018. Namun, ia baru menerima 5.935 kg. Karena Merasa dirugikan, ia pun menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya.
Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.
Mengutip laman PN Surabaya, disebutkan ada lima pihak tergugat. Meliputi, Antam sebagai tergugat I, Kepala BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat II, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam sebagai tergugat III.
Kemudian, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV, dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
Gugatan itu telah melalui 31 sidang dan putusan majelis hakim dilakukan pada Rabu (13/1) lalu. Salah satu petitum gugatan itu meminta ganti rugi disesuaikan dengan fluktuasi nilai emas lewat www.logammulia.com.
Awalnya, Budi menang di PN Surabaya. Namun ia kemudian kalah di tingkat banding. Tak ingin menyerah, Budi akhirnya mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya dikabulkan.