Lemhannas: Perpanjangan Usia Pensiun TNI Harus Revisi UU

CNN Indonesia
Selasa, 19 Sep 2023 01:30 WIB
Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengatakan belum ada wacana dari pemerintah untuk mengusulkan revisi UU TNI ke DPR.
Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengatakan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI tidak dimungkinkan jika UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tidak diubah. (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Lemhannas Andi Widjajanto mengatakan perpanjangan usia pensiun prajurit TNI tidak dimungkinkan jika UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tidak diubah.

Usia pensiun prajurit di atur dalam Pasal 53 UU TNI. Pasal itu berbunyi 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah melakukan kajian di Lemhannas tentang revisi UU TNI, kira-kira untuk perpanjangan usia pensiun tidak dimungkinkan jika Undang-Undang TNI tidak diubah," kata Andi saat di Kantor Lemhannas, Senin (18/9).

Andi mengatakan untuk mengubah ketentuan di UU itu hanya ada dua mekanisme. Pertama, lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi, yang saat ini tengah berlangsung. Kedua, melalui revisi UU di DPR.

Sejauh ini, menurut Andi, belum ada wacana dari pemerintah untuk mengusulkan revisi UU TNI ke DPR.

"Usulan revisi yang normalnya diajukan oleh pemerintah ke DPR, yang kedua tidak terjadi, tidak ada ajuan dari pemerintah untuk merevisi UU TNI terkait dengan usia pensiun," ujarnya.

Sebelumnya, Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro bersama lima orang lainnya mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ke MK.

Mereka meminta agar usia pensiun prajurit diubah dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Bila tidak, Kresno dan kawan-kawan meminta agar usia pensiun prajurit TNI yakni 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Atau dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun bagi seluruh perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan negara.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku merestui langkah Kresno. Menurutnya, prajurit memiliki hak untuk menggugat ketentuan soal usia pensiun itu.

Meski demikian, Yudo mengklaim tidak ikut campur lantaran akan pensiun Desember nanti.

"Kalau Panglima TNI ya menyetujui saja, wong itu memang haknya prajurit untuk melaksanakan itu. Kalau Panglima TNI kan nanti Desember pensiun, selesai, enggak mengurusi itu lagi," kata Yudo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (12/9).

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER