AKBP Achiruddin Dituntut 6 Tahun Bui di Kasus Penimbunan Solar Ilegal

CNN Indonesia
Senin, 18 Sep 2023 19:31 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan juga dituntut denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal.
Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut selama 6 tahun penjara. (CNN Indonesia/Farida)
Medan, CNN Indonesia --

Eks Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut selama 6 tahun penjara terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal.

"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Achiruddin selama 6 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," kata JPU Randi H Tambunan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut Achiruddin terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin didakwa bersama sama dengan Manajer Operasional PT Almira Nusa Raya Parlin dan Direktur PT Almira Nusa Raya Edy (berkas penuntutan terpisah).

AKBP Achiruddin menyewa lahan yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sejak Tahun 2018 untuk dijadikan gudang penimbunan BBM subsidi jenis solar.

Kemudian BBM dibeli dari sejumlah SPBU yang ada di Kota Medan, Binjai dan Deliserdang dengan harga Rp6.800/liter dan tergolong dalam batas normal.

Lalu BBM itu diangkut dan dipindahkan ke salah satu tangki muatan 16 ton di gudang penimbunan PT Almira Nusa Raya, di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Pembelian BBM tersebut dilakukan beberapa kali dalam hari yang sama. BBM tersebut disimpan untuk waktu yang lama. Ketika BBM solar langka dan harga relatif tinggi, Achiruddin melakukan penjualan kembali BBM tersebut kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah dengan rata rata keuntungan Rp300 per liter.

Belakangan, pada 27 April 2023, penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti yang ada di gudang tersebut.

(fnr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER