Anggota Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu dijatuhi sanksi disiplin. Ia akan menjalani penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari.
"Mayor Dedi sudah dijatuhkan hukuman disiplin, tujuh hari dipatsuskan," kata Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf Riko Siagian saat dihubungi, Selasa (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan pelaksanaan sanksi itu diserahkan kepada pimpinan Mayor Dedi di Kumdam I/Bukit Barisan.
Lebih lanjut, Riko mengatakan ada delapan prajurit TNI yang diberi tindakan disiplin. Mereka ikut menggereduk Mapolrestabes Medan.
"Delapan orang dikenakan tindakan disiplin. Tindakan seperti lari pakai ransel, piket satu minggu, dan lain-lain," katanya.
Dedi bersama sejumlah prajurit TNI menggeruduk Mapolrestabes Medan, pada Sabtu (5/8). Kedatangan itu mempertanyakan penangguhan penahanan tersangka pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH. ARH adalah keluarga dari Dedi.
Dalam video yang beredar, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa terlibat debat dengan Mayor Dedi. Teuku pun menjelaskan alasan penahanan ARH.
Saat itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memerintahkan polisi militer untuk memeriksa prajurit TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan tersebut.
Menurut Yudo, tindakan prajurit yang mendatangi Mapolrestabes itu tidak etis. Ia menekankan tindakan prajurit itu bukan atas nama Kodam I/Bukit Barisan.
(yoa/tsa)