Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sarapan data intelijen tentang isu politik, ekonomi, dan sosial setiap hari.
Jokowi mengatakan data itu ia dapat dari berbagai lembaga intelijen negara. Ia pun memulai hari dengan membaca data-data tersebut.
"Baik dari intelijen di BIN (Badan Intelijen Negara), di BAIS (Badan Intelijen Strategis), mengenai keamanan di kepolisian BIK (Badan Intelijen dan Keamanan). Atau dari aliran dana dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Jokowi di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, "Semuanya saya dapat. Itu makanan sehari-hari saya."
Jokowi juga mengonsumsi data dari lembaga-lembaga survei. Menurutnya, tak ada yang salah dengan membaca data-data tersebut tiap hari.
"Semuanya pagi-pagi itu sarapan saya angka-angka, data-data, apa itu laporan-laporan rutin seperti itu apa. Kenapa?" ucap Jokowi tertawa.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan telah mengetahui manuver partai-partai politik menjelang Pemilu 2024. Dia mengaku dipasok data intelijen mengenai aktivitas partai politik.
Pernyataan Jokowi itu ditanggapi beragam. Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri berharap data soal 'jeroan' partai politik itu tak digunakan untuk merusak.
"Yang tidak boleh itu data tentang 'jeroan' partai dipakai untuk merusak dan mengeliminasi keberadaan partai tersebut," ucap Mabruri kepada CNNIndonesia.com, Minggu (17/9).
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai Jokowi melakukan penyalahgunaan data intelijen untuk tujuan politik presiden.
Koalisi menilai tindakan Jokowi tidak bisa dibenarkan dan merupakan ancaman bagi kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia. Mereka mengatakan intelijen memang merupakan aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi terutama kepada Presiden.
Namun, informasi intelijen itu seharusnya terkait dengan musuh negara atau masalah keamanan nasional dan bukan terkait dengan masyarakat politik serta juga masyarakat sipil sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
(dhf/tsa)