Kejati Jateng Selidiki Dugaan Korupsi di UNS, Rektor Sudah Diperiksa
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah masih menyelidiki kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Sejumlah saksi telah diperiksa.
"Penanganan perkara ini masih tahap awal, masih mengumpulkan bukti dan mengujinya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triyono di Semarang, dikutip dari Antara, Rabu (20/9).
Arfan mengatakan kejaksaan belum menentukan apakah terjadi penyimpangan atau tidak dalam perkara tersebut. Ia menjelaskan sudah ada 26 saksi yang dimintai keterangan.
Dua di antaranya merupakan pelapor, yakni mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Hasan Fauzi dan Tri Atmojo. Selain itu, kata Arfan, Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho juga sudah dua kali dimintai keterangan.
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan penyidik kejaksaan tinggi akan kembali meminta keterangan Rektor UNS.
Sebelumnya, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo melaporkan dugaan kasus korupsi di UNS. Hasan menyerahkan bukti dugaan kecurangan atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Hasan mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan nilai total mencapai Rp57 miliar.
(tsa/tim/tsa)