Sidang MK, Penggugat Usia Maksimal Capres Klaim Tak Buat Halau Prabowo
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi UU 7/2017 tentang Pemilu yang meminta usia peserta pilpres ada batas maksimal, Kamis (21/9).
Penggugat, Rudy Hartono, dalam permohonan perkaranya meminta MK melakukan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu agar membatasi usia peserta pilpres adalah 70 tahun.
Dia pun membantah gugatan itu dilakukannya untuk mengadang Ketum Gerindra cum Menteri Pertahanan Prabowo Subianto jadi peserta Pilpres 2024.
Dalam sidang tersebut, hakim konstitusi Suhartoyo mempertanyakan tujuan pemohon meminta pembatasan usia maksimal peserta pilpres. Momen itu terjadi setelah Rudy membacakan poin-poin dari permohonan pada agenda sidang pemeriksaan pendahuluan pada perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 di Gedung MK RI, Jakarta.
Suhartoyo meminta Rudy untuk menyertakan argumen-argumen mengapa mesti ada batas atas 70 tahun pada pokok permohonan.
"Sementara Bapak [pemohon] sekarang usianya berapa? Kelahiran '85 (1985) kan? Apa sudah ada kepentingan-kepentingannya dengan usia 70 itu? Padahal pasal 169 itu tentang syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Apa bapak mau nyalon? Kan tidak ada uraiannya juga di legal standing ini. Jadi anggapan kerugian itu kerugian seperti apa? Karena Bapak tidak menjelaskan," ujar Suhartoyo.
"Apakah bapak mau mencalonkan? Atau sebagai pemilih? Atau sebagai pengusul? Nanti bapak jelaskan, uraikan satu persatu di dalam positanya [dalil atau alasan gugatan] supaya klir," sambung Suhartoyo.
Suhartoyo juga meminta Rudy untuk mengecek dan menformulasikan kembali bunyi petitum yang diajukan.
Lalu, Hakim Konstitusi Guntur menyarankan Rudy untuk memperkuat posita dalam permohonannya. Menurut Guntur, Rudy dapat memberikan contoh pembanding negara-negara lain yang memberlakukan syarat usia maksimal bagi calon pemimpin negaranya.
Selain itu, Guntur juga menyarankan Rudy untuk melampirkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait daftar pemilih pemilu 2024. Hal itu untuk memperkuat kedudukan hukum atau legal standing Rudy sebagai warga negara dalam permohonan ini.
Guntur memberikan saran itu agar Rudy, selain sebagai warga negara, juga dapat memosisikan diri sebagai pemilih yang memiliki kepentingan untuk menentukan harapannya terkait calon presiden tidak berusia lebih dari 70 tahun.
Kemudian, Suhartoyo mengatakan Rudy diberi waktu 14 hari atau hingga 4 Oktober 2023 untuk menyampaikan perbaikan permohonan kepada pihak MK.
Ditemui usai persidangan, Rudy menyebut tujuannya mengajukan permohonan ini karena sebagai warga negara, Rudy ingin dipimpin presiden dan wakil presiden yang sehat. Menurutnya, presiden dan wakil presiden yang kemudian sakit itu dapat tidak maksimal dalam menjalankan tugas, sehingga menyebabkan kerugian bagi warga negara.
"Enggak lah (mau mencalonkan diri). Dan sebetulnya yang kita sampaikan itu lebih umum saja. Kan ada batas bawah, seyogyanya ada batas atas," kata Rudy kepada CNNIndonesia.com di Gedung MK RI.
Selain itu, Rudy juga membantah permohonan ini bertujuan untuk mencegat langkah salah satu bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto menjadi peserta pilpres 2024 mendatang. Diketahui, usia Prabowo saat ini sudah 71 tahun.
"Sangat jauh dari situ tujuan kita, memang enggak ada. Misalnya kan di masa-masa mendatang, Undang-undangnya dilengkapi, batas bawah dan atas itu kan lebih jelas dan lebih baik saya kira. Bukan untuk kontestasi yang besok, bulan depan ini sudah mulai pendaftaran. Bukan. Saya tidak ada niatan untuk itu," jelas Rudy.
Sebelumnya diberitakan, Rudy Hartono yang berprofesi sebagai seorang advokat telah mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 itu mengatur batas usia minimal yakni 40 tahun. Namun, pasal itu tidak mengatur soal umur maksimal.
Atas dasar itu, Rudy ingin ada batas usia maksimal 70 tahun bagi capres-cawapres. Rudy ingin UU Pemilu tidak hanya memuat batas usia minimal tetapi juga maksimal bagi capres-cawapres.
"Menyatakan frasa 'usia paling rendah 40 tahun' pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa 'usia paling tinggi 70 tahun' sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden," demikian bunyi petitum yang diajukan.
Rudy juga menjabarkan sejumlah argumen dalam permohonannya. Menurut Rudy, pengaturan batas minimal dan batas maksimal perlu ada sebagai pengejawantahan dari syarat konstitusional calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945, yaitu "mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden".
Rudy menilai norma tersebut memiliki perhatian terhadap dua hal sekaligus, yakni kemampuan rohani dan kemampuan jasmani yang dikaitkan dengan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden.
Oleh karena itu, Rudy menilai norma itu memiliki makna penting sebagai syarat normatif yang harus terpenuhi oleh presiden dan wakil presiden.
Lihat Juga : |