Kejagung Periksa Eks Anggota Komisi Keamanan Jembatan di Kasus Tol MBZ
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa tiga orang saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tiga saksi yang diperiksa penyidik merupakan mantan petinggi Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
"Saksi yang diperiksa YHP selaku Sekretaris KKJTJ Tol Japek II Elevated periode 2017-2019," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9).
Selain itu, penyidik juga turut memeriksa Ketua KKJTJ Persetujuan Design Tol Japek II Elevated Periode 2015-2019 berinisial S dan Ketua KKJTJ Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated Periode Agustus 2020 berinisial HR.
Kendati demikian Ketut tidak membeberkan secara rinci ihwal materi pemeriksaan yang didalami penyidik Jampidsus terhadap ketiganya. Ia hanya mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk keempat tersangka yang saat ini telah ditahan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.
Sementara itu terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini. Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.
Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka korupsi. Satu tersangka lainnya yakni Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya karena dinilai menghalangi penyidikan.