Anak Mati Batang Otak Usai Operasi di Bekasi Berujung Laporan Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2023 07:40 WIB
Ilustrasi pasien anak mengalami mati batang otak. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Orang tua anak bernisial A (7) melaporkan soal dugaan malpraktik setelah buah hati mereka didiagnosis mati batang otak usai menjalani operasi amandel di sebuah rumah sakit di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum orang tua korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun ke Polda Metro Jaya. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023.

"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang bisa kita anggap itu malpraktek atau pun kelalaian atau pun kealpaan," kata Cahaya di Polda Metro Jaya, Senin (2/10).

Kronologinya disebut itu bermula ketika anak A menjalani operasi amandel pada Selasa (19/9). Selain itu, J (10) yang merupakan kakak dari anak A juga menjalani tindakan serupa.

Kala itu, A lebih dulu menjalani operasi dan disusul sang kakak. Namun, setelah operasi, A tak kunjung sadarkan diri. Kondisi berbeda dialami sang kakak yang siuman beberapa jam usai operasi.

Menurut Cahaya, saat itu dokter sudah melakukan berbagai upaya untuk menyadarkan A, tetapi nihil. Hingga akhirnya dokter pun mendiagnosis A mengalami mati batang otak.

"Dokter mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak. Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian, ada kealpaan yang di mana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini," tutur dia.

Dalam laporan itu, kata Cahaya, ada delapan dokter yang dilaporkan. Mereka merupakan dokter terlibat dalam penanganan A, termasuk direktur rumah sakit tersebut.

"Melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan, mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut, karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," ucap dia.

Para dokter ini dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Di sisi lain, A kini telah berpulang setelah menjalani perawatan di rumah sakit. A dinyatakan meninggal dunia pada Senin sekitar pukul 18.45 WIB.

"Betul, anak saya sudah meninggal dunia," kata ayah korban Albert Francis saat dihubungi.

(dis/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK