1 Tahun Kanjuruhan, Komnas HAM Soroti Proses Hukum Eks Direktur LIB

CNN Indonesia
Senin, 02 Okt 2023 12:12 WIB
Komnas HAM menyoroti proses hukum eks Direktur LIB Ahmad Lukita yang hingga kini tersendat. Ia belum juga diadili dan dapat hukuman.
Warga bersama keluarga korban membentangkan poster saat aksi peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan di depan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (1/10). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti proses hukum mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang tersendat. Padahal tragedi itu terjadi pada 1 Oktober 2022 atau satu tahun silam.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyebut Lukita adalah satu-satunya tersangka yang belum diadili di persidangan dan mendapat hukuman.

"Kepolisian melalui Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka terkait kasus Kanjuruhan pada 6 Oktober 2022. Adapun lima dari enam tersangka telah menjalani proses persidangan dan sudah mendapatkan hukuman yang memiliki hukuman tetap (inkrah)," kata Uli dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uli menyayangkan berkas Lukita belum lengkap hingga saat ini karena ada perbedaan pendapat antara kejaksaan dengan kepolisian. Ia menyebut Komnas HAM berharap perbedaan pendapat ini segera diatasi dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.

"Komnas HAM menyayangkan pemenuhan berkas tersangka mantan Direktur PT LIB, Ahmad Hadian Lukita yang sampai saat ini belum lengkap karena adanya perbedaan pendapat antara pihak kejaksaan dan kepolisian terkait pemenuhan unsur terhadap pasal yang disangkakan terhadap tersangka," ujar Uli.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga memantau rekomendasi terkait sanksi disiplin terhadap polisi yang terlibat dalam pelanggaran pengamanan Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Uli menyebut Bidpropam Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri terhadap 19 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pengamanan di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Dia mengatakan Komnas HAM berharap Polri telah mengambil langkah-langkah disipliner terhadap sejumlah personel tersebut untuk menunjukkan komitmen dalam akuntabilitas dan profesionalisme kepolisian.

Sementara itu, Komnas HAM melihat Kapolri telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga pada 4 November 2022. Namun, menurutnya Kapolri juga perlu melakukan evaluasi berkala.

"Sebagai regulasi untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dalam pertandingan sepak bola yang sesuai dengan regulasi FIFA dan standar hak asasi manusia, Komnas HAM berharap agar Kapolri melakukan evaluasi secara berkala," kata Uli.

"Dan terus melakukan penguatan kapasitas personel kepolisian dalam penanganan penyelenggaraan kompetisi olahraga, termasuk sepak bola," imbuhnya.

Sebelumnya, telah di tetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.

Sementar itu, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

(yla/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER