Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk tim khusus (Timsus) penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Daerah Kekhususan Jakarta jika sudah tak menjadi ibu kota negara.
Pembentukan tim itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 643 Tahun 2023 Tentang Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan RUU mengenai Kekhususan Jakarta yang ditandatangani Heru Budi pada 26 September 2023.
"Membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta," demikian bunyi Kepgub tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru Budi menunjuk Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebagai ketua tim. Posisi wakil dijabat Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Keuangan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Asisten Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta.
Kemudian, anggota tim berisi perwakilan dari setiap dinas atau organ perangkat daerah (OPD) di DKI Jakarta.
Keputusan itu menjelaskan tugas Tim Penyempurnaan Usulan RUU DKJ yakni melakukan evaluasi dan analisis kebutuhan pengaturan Jakarta pasca pemindahan Ibu Kota, serta menyusun bahan dan materi penguatan substansi usulan Rancangan Naskah Akademik dan RUU Kekhususan Jakarta.
Selain itu, tim juga bertugas mengidentifikasi data empirik kondisi, kebutuhan, dan peluang Jakarta saat ini dan masa mendatang, serta melakukan evaluasi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait Kekhususan Jakarta.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan target penyelesaian RUU itu adalah pada Desember mendatang.
Target tersebut sudah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kemarin waktu rapat di Pak Presiden sih katanya Desember ya, tetapi kita serahkan mekanisme kan itu kewenangan dari Pak Mendagri," kata Heru saat ditemui di Hutan Kota Plataran, Jakarta, Jumat (22/9).
(ina/bmw)