DPR Perpanjang Pembahasan RUU ITE, Narkotika hingga MK

CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2023 17:15 WIB
Rapat Paripurna DPR ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10). (CNN Indonesia/Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI menyetujui perpanjangan waktu pembahasan tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) hingga masa persidangan II. Persetujuan itu disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Selasa (3/10).

Ketujuh RUU yang dimaksud adalah RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE); RUU tentang Hukum Acara Perdata.

Kemudian RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET); serta RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

"Apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap tujuh RUU tersebut pada masa sidang II tahun sidang 2023-2024 yang akan datang. Apakah dapat kita setujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/10).

"Setuju," jawab peserta sidang. Dasco selanjutnya mengetok palu sekali.

"Terima kasih," ujarnya.

Dasco mengatakan perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi I, III, IV, VII, dan VIII DPR RI kepada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus pada 27 September 2023 yang meminta agar ketujuh calon beleid itu diperpanjang masa pembahasannya.

Selain menyetujui perpanjangan pembahasan tujuh RUU itu, DPR juga telah mengesahkan UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada Paripurna kali ini, DPR juga menetapkan sebanyak 37 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Selain itu, DPR juga menyetujui legislator dari PPP Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Wahiduddin Adams yang memasuki usia pensiun.

Tak hanya itu, DPR juga mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

DPR juga menetapkan keanggotaan Pansus RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

(khr/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK