Revisi UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru disahkan jadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR, Selasa (3/10), menambahkan pasal tambahan terkait tata kelola barang milik otorita dan penyelenggaraan perumahan.
Dalam draf UU IKN yang diterima CNNIndonesia.com, terdapat dua pasal sisipan yakni 36A dan 36B. Pasal 36A salah satunya mengatur soal barang milik otorita dapat diperjualbelikan atau dihibahkan.
"Barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan pemindahtanganan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, dan/atau disertakan sebagai penyertaan modal Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi pasal 36A ayat (5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemindahtanganan barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat itu dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Selain itu, pertanggungjawaban pemindahtanganan barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara itu harus disampaikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Presiden.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis ayat (8).
Adapun IKN Nusantara nantinya berlokasi di Kalimantan Timur. Pemerintah berencana mulai memindahkan sejumlah kantor dan pegawai pemerintah pada 2024.
Sementara itu, DKI Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta. Pemerintah pun sudah menyiapkan rancangan UU untuk Jakarta.
(khr/tsa)