Revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru disahkan melalui rapat paripurna, Selasa (3/10) menambahkan pasal yang memberikan kewenangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk mengangkat pejabat tinggi non ASN.
Melalui draf UU IKN yang diterima CNNIndonesia.com. Dalam Pasal 42 terlihat ada perubahan dari yang awalnya hanya terdiri dari 2 ayat menjadi 7 ayat. Salah satunya terdapat pengecualian dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ASN.
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat pejabat pimpinan tinggi pratama dari sumber daya manusia yang tidak berstatus pegawai negeri sipil dalam struktur organisasi dan untuk pengisian jabatan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 42 ayat (4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu dalam Pasal 42 juga ayat (6) juga mengatur aturan yang menyebutkan sejak Otorita Ibu Kota Nusantara mulai menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Maka setiap perjanjian yang dibuat oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang sumber pendanaannya berasal dari APBN tetap mendapatkan pendanaan dari APBN sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.
Pun pada saat UU ini mulai berlaku, DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintahan diminta untuk mengadakan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan atas penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara.
DPR sebelumnya resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN melalui Rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen pada Selasa (3/10).
Mayoritas dari sembilan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, PAN. Sementara Partai Demokrat menyetujui dengan catatan, hanya PKS parpol di parlemen yang menolak.
(isn/kh/isn)