Polisi Ogah Bocorkan Pelapor Dugaan Pemerasan dalam Perkara Mentan SYL
Polisi enggan membeberkan sosok pelapor atau pembuat pengaduan masyarakat (dumas) soal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK, dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak berdalih hal itu dalam rangka menjaga kerahasiaan pihak pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor," kata Ade kepada wartawan, Kamis (5/10).
Menurutnya, kerahasiaan pelapor ini dilakukan demi efektivitas proses penyelidikan terkait dugaan pemerasan tersebut.
Ade juga enggan membeberkan soal keterangan atau informasi apa saja yang telah dikantongi penyidik dari enam saksi yang diklarifikasi. Salah satunya adalah Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Termasuk, soal apakah penyidik sudah mengantongi informasi soal berapa nilai uang yang diduga diminta oleh pimpinan KPK.
"Pertanyaan seputar materi apa yang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Krimsus Polda Metro Jaya, mohon maaf ini masih konsumsi penyidik. Karena kira masih berproses saya kira kita bisa saling menghormati," tutur dia.
Sebelumnya, Mentan Syahrul mengakui telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini selama tiga jam. Politikus NasDem itu mengaku sudah menjelaskan semua kepada penyidik terkait kasus ini.
"Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan. Dan secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan oleh penyidik," kata Syahrul di NasDem Tower, Kamis.
"Oleh karena itu semua yang ditanyakan terhadap dumas 12 Agustus 2023 itu saya sudah sampaikan seterang-terangnya sepahaman saya dan apa yang saya ketahui tentang itu," ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri membantah dirinya dan jajaran pimpinan KPK lain melakukan pemerasan kepada Syahrul terkait pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Kita memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," kata Firli di Gedung KPK.
(dis/dna)