Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (6/10).
Pihak pelapor mengatasnamakan diri sebagai Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
"Kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," kata Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes saat dikonfirmasi, Jumat (6/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febrianes menyoroti kabar pertemuan Firli dengan Syahrul di sebuah lapangan badminton, di tengah isu pemerasan oleh pimpinan KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Dia menekankan aturan internal KPK yang melarang insan komisi bertemu dengan pihak berperkara, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," ucap Fabrianes.
"Saat ini kan muncul informasi foto pertemuan pimpinan KPK dengan SYL di lapangan badminton. Dari informasi media online yang bisa diakses, pertemuan itu terjadi Desember 2022," lanjutnya.
Febrianes melampirkan bukti berupa tautan pemberitaan media dalam laporannya. Ia turut memperlihatkan selembar kertas tanda terima surat/dokumen pengaduan dari KPK.
Belum ada tanggapan dari Dewas KPK terkait laporan tersebut hingga berita ini ditulis.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah menyerahkan masalah dugaan pertemuan tersebut kepada Dewas KPK.
"Terkait pelaporan dugaan pelanggaran etik pimpinan yang disampaikan para pihak kepada Dewas KPK, kami tentunya menghormati hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aduan tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10).
"Sekaligus kami juga menghormati proses pemeriksaan nantinya oleh Dewas yang tentunya dilakukan secara profesional dan independen," sambungnya.
Ali pun meminta publik menunggu hasil pemeriksaan di Dewas KPK dengan tidak memberikan opini yang akan membuat operasi pemberantasan korupsi menjadi tidak efisien dan efektif.
Sebelumnya, foto pertemuan antara Firli dengan SYL beredar luas di tengah penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. CNNIndonesia.com memperoleh foto tersebut dari sumber yang tidak ingin identitasnya diungkap.