Poin-poin Temuan Kasus Anak Politikus PKB Aniaya Wanita hingga Tewas
CNN Indonesia
Sabtu, 07 Okt 2023 12:58 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
(ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
Surabaya, CNN Indonesia --
Anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur alias GR (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan perempuan berinisial DSA (29) hingga tewas.
Polrestabes Surabaya mengungkap sejumlah temuannya dalam kasus ini. Hal itu jadi petunjuk mereka untuk mengungkap keterlibatan anak pejabat tersebut.
Anak politikus PKB Edward Tannur itu pun telah ditahan. Berikut sejumlah temuan yang dirangkum CNNIndonesia.com dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas ini.
Dihantam botol miras
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan kejadian ini bermula saat korban DSA dan Ronald mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo, Selasa (3/10) malam.
"Pada pukul 21.32 WIB, korban DSA dan GR datang ke tempat karaoke di room 7 dan bergabung dengan lima rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras," kata Pasma saat konferensi pers, Jumat (6/10).
Kemudian sekira pukul 00.10 WIB, Rabu (4/10) dini hari, korban DSA dan Ronald mengalami cekcok di dalam lift, saat mereka hendak pulang. Hal itu juga disaksikan petugas dan sekuriti Blackhole KTV.
"Dari keterangan GR, dalam pertengkaran telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA, hingga korban terjatuh sampai posisi duduk," ujarnya.
"Dan kemudian setelah duduk, GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman keras, ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi," katanya.
Sesampai di tempat parkiran, kata Pasma, korban DSA keluar dari lift mendahului Ronald, sembari memainkan ponselnya. Dia kemudian duduk bersandar di samping kiri mobil Innova berwarna abu-abu metalik milik pelaku.
"GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih," ucap dia.
Setelah ditegur sekuriti, Ronald akhirnya memasukkan DSA yang sudah terkapar dan tak sadarkan diri ke dalam mobil. Ia kemudian membawanya ke apartemennya di Jalan Puncak Indah Lontar.
Tiba di apartemen sekitar pukul 01.15 WIB, Ronald memindahkan korban yang sudah lemas ke kursi roda. Dalam situasi itu, ia mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada DSA, namun tak ada respons.
"Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital untuk dilakukan penindakan oleh pihak rumah sakit. Kemudian pukul 02.30 WIB korban DSA dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Tim forensik RSUD dr Soetomo mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah DSA yang dilakukan, Rabu (4/10) malam. Ditemukan banyak luka pada organ luar dan organ dalam wanita satu anak, asal Sukabumi, Jawa Barat itu.
"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," kata perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo, dr Reny, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).
Kemudian, luka juga ditemukan pada dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, pada lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, pada punggung kanan.
"Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas," ucapnya.
Sedangkan pada pemeriksaan dalam, kata Renny, tim forensik juga menemukan pendarahan, patah tulang rusuk hingga memar organ dalam.
"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati," ujarnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Ronald ditetapkan tersangka
Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian mendalami kejadian itu dengan memeriksa saksi, mengamankan CCTV, dan menghimpun alat bukti serta melakukan autopsi.
"Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, Jumat (6/10).
Pasma mengatakan Ronald dijerat Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 359 KUHP. Ia juga sudah ditahan di Mapolrestabes sejak Kamis (5/10) kemarin.
"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GR juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," pungkasnya.
PKB sudah membenarkan bahwa Ronald yang menganiaya perempuan di Surabaya hingga tewas, adalah anak dari anggota DPR RI bernama Edward Tannur.
Ketua Fraksi PKB di DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi hal itu kepada Edward Tannur.
"Kami telah mengonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tanur dan beliau membenarkan jika R adalah putranya," kata Cucun lewat keterangan tertulis, Jumat (6/10).
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga sudah menyatakan, ia turut berbela sungkawa atas meninggalnya seorang perempuan di Surabaya berinisial DSA (29) usai dianiaya Ronald, yang merupakan anak dari kadernya.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah selalu, Saya bersepakat pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Saya dan PKB pasti berdiri di pihak korban," kata Imin dalam cuitannya di X @cakimiNOW, Jumat (6/10).
Menurut Cak Imin, tidak ada tindakan kekerasan, terutama pembunuhan yang bisa dibenarkan. Apalagi dilakukan kepada perempuan.
"Semoga Andini mendapat tempat terbaik di sisi Allah Tuhan YME. AMIN," ujarnya.
Surabaya, CNN Indonesia --
Anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur alias GR (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan perempuan berinisial DSA (29) hingga tewas.
Polrestabes Surabaya mengungkap sejumlah temuannya dalam kasus ini. Hal itu jadi petunjuk mereka untuk mengungkap keterlibatan anak pejabat tersebut.
Anak politikus PKB Edward Tannur itu pun telah ditahan. Berikut sejumlah temuan yang dirangkum CNNIndonesia.com dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas ini.
Dihantam botol miras
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengatakan kejadian ini bermula saat korban DSA dan Ronald mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo, Selasa (3/10) malam.
"Pada pukul 21.32 WIB, korban DSA dan GR datang ke tempat karaoke di room 7 dan bergabung dengan lima rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras," kata Pasma saat konferensi pers, Jumat (6/10).
Kemudian sekira pukul 00.10 WIB, Rabu (4/10) dini hari, korban DSA dan Ronald mengalami cekcok di dalam lift, saat mereka hendak pulang. Hal itu juga disaksikan petugas dan sekuriti Blackhole KTV.
"Dari keterangan GR, dalam pertengkaran telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA, hingga korban terjatuh sampai posisi duduk," ujarnya.
"Dan kemudian setelah duduk, GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman keras, ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi," katanya.
Sesampai di tempat parkiran, kata Pasma, korban DSA keluar dari lift mendahului Ronald, sembari memainkan ponselnya. Dia kemudian duduk bersandar di samping kiri mobil Innova berwarna abu-abu metalik milik pelaku.
"GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih," ucap dia.
Setelah ditegur sekuriti, Ronald akhirnya memasukkan DSA yang sudah terkapar dan tak sadarkan diri ke dalam mobil. Ia kemudian membawanya ke apartemennya di Jalan Puncak Indah Lontar.
Tiba di apartemen sekitar pukul 01.15 WIB, Ronald memindahkan korban yang sudah lemas ke kursi roda. Dalam situasi itu, ia mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada DSA, namun tak ada respons.
"Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital untuk dilakukan penindakan oleh pihak rumah sakit. Kemudian pukul 02.30 WIB korban DSA dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Tim forensik RSUD dr Soetomo mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah DSA yang dilakukan, Rabu (4/10) malam. Ditemukan banyak luka pada organ luar dan organ dalam wanita satu anak, asal Sukabumi, Jawa Barat itu.
"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," kata perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo, dr Reny, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).
Kemudian, luka juga ditemukan pada dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, pada lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, pada punggung kanan.
"Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas," ucapnya.
Sedangkan pada pemeriksaan dalam, kata Renny, tim forensik juga menemukan pendarahan, patah tulang rusuk hingga memar organ dalam.
"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati," ujarnya.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Ronald Jadi Tersangka dan Respons PKB
(ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
Ronald ditetapkan tersangka
Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian mendalami kejadian itu dengan memeriksa saksi, mengamankan CCTV, dan menghimpun alat bukti serta melakukan autopsi.
"Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, Jumat (6/10).
Pasma mengatakan Ronald dijerat Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 359 KUHP. Ia juga sudah ditahan di Mapolrestabes sejak Kamis (5/10) kemarin.
"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GR juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," pungkasnya.
PKB sudah membenarkan bahwa Ronald yang menganiaya perempuan di Surabaya hingga tewas, adalah anak dari anggota DPR RI bernama Edward Tannur.
Ketua Fraksi PKB di DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi hal itu kepada Edward Tannur.
"Kami telah mengonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tanur dan beliau membenarkan jika R adalah putranya," kata Cucun lewat keterangan tertulis, Jumat (6/10).
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga sudah menyatakan, ia turut berbela sungkawa atas meninggalnya seorang perempuan di Surabaya berinisial DSA (29) usai dianiaya Ronald, yang merupakan anak dari kadernya.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah selalu, Saya bersepakat pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Saya dan PKB pasti berdiri di pihak korban," kata Imin dalam cuitannya di X @cakimiNOW, Jumat (6/10).