Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian mendalami kejadian itu dengan memeriksa saksi, mengamankan CCTV, dan menghimpun alat bukti serta melakukan autopsi.
"Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, Jumat (6/10).
Pasma mengatakan Ronald dijerat Pasal 351 ayat (3) dan atau Pasal 359 KUHP. Ia juga sudah ditahan di Mapolrestabes sejak Kamis (5/10) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GR juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," pungkasnya.
PKB sudah membenarkan bahwa Ronald yang menganiaya perempuan di Surabaya hingga tewas, adalah anak dari anggota DPR RI bernama Edward Tannur.
Ketua Fraksi PKB di DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi hal itu kepada Edward Tannur.
"Kami telah mengonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tanur dan beliau membenarkan jika R adalah putranya," kata Cucun lewat keterangan tertulis, Jumat (6/10).
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga sudah menyatakan, ia turut berbela sungkawa atas meninggalnya seorang perempuan di Surabaya berinisial DSA (29) usai dianiaya Ronald, yang merupakan anak dari kadernya.
"Semoga keluarga yang ditinggalkan tabah selalu, Saya bersepakat pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal. Saya dan PKB pasti berdiri di pihak korban," kata Imin dalam cuitannya di X @cakimiNOW, Jumat (6/10).
Menurut Cak Imin, tidak ada tindakan kekerasan, terutama pembunuhan yang bisa dibenarkan. Apalagi dilakukan kepada perempuan.
"Semoga Andini mendapat tempat terbaik di sisi Allah Tuhan YME. AMIN," ujarnya.
(frd/fra)