Ketua MK Sebut Putusan Usia Capres-Cawapres Sudah Difinalisasi

CNN Indonesia
Selasa, 10 Okt 2023 21:02 WIB
Ketua MK Anwar Usman mengatakan putusan uji materiil UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres difinalisasi hari ini, Selasa (10/10).
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dikenal pula sebagai ipar dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan putusan uji materiil UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres difinalisasi hari ini, Selasa (10/10).

Pernyataan itu menjawab pertanyaan jurnalis terkait uji pemilu pasal batas usia capres-cawapres yang telah dijadwalkan putusannya bakal dibaca MK pada pada Senin (16/10) mendatang.

"Ini finalisasi," ujar Anwar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Anwar mengatakan sembilan hakim konstitusi akan menghadiri sidang pengucapan putusan pada Senin depan.

"Kalau enggak ada halangan, InsyaAllah [hadir semua]," kata Anwar.

Sebelumnya diberitakan, MK bakal menggelar sidang putusan uji materi atas pasal dalam UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin, 16 Oktober mendatang.

"Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).

Sidang akan digelar pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

Setidaknya ada tujuh permohonan uji UU pemilu terkait yang putusannya akan dibacakan MK pada Senin mendatang.

Perkara yang bakal dibacakan putusannya yakni 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kemudian, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon dari sejumlah kepala daerah yakni Erman Safar, Pandu Kesuma Dewangsa, dan Emil Elestianto Dardak.

Lalu, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon seorang calon advokat Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Selain itu, ada pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Tak hanya tujuh perkara itu, masih ada sejumlah permohonan terkait usia capres-cawapres lainnya yang berjalan di MK hingga saat ini.

Selain soal batas usia minimal, ada pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres.

(pop/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER