KPK Ingatkan SYL: Segera Hadir Penuhi Panggilan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kooperatif terhadap proses hukum dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Syahrul, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta hari ini dijadwalkan dipanggil sebagai tersangka hari ini.
Lihat Juga : |
"Sedangkan tersangka SYL dan MH hari ini mengonfirmasi enggak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Johanis di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/10).
Johanis menyebut hanya Kasdi yang memenuhi panggilan penyidik. Oleh karena itu, pihaknya langsung menahan Kasdi untuk 20 hari pertama.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap KS (Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian) untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," ujarnya.
Johanis menyebut Syahrul dan dua tersangka lainnya diduga mengumpulkan uang dari lingkungan Kementan selama beberapa tahun terakhir. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sejumlah Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih lanjut oleh penyidik," katanya.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Rumah kediaman SYL di Jalan Pelita Raya, Makassar, juga sudah digeledah. KPK mengamankan satu unit mobil diduga terkait perkara dalam upaya paksa tersebut.
Selain itu, SYL bersama sejumlah pihak lainnya termasuk istri, anak dan cucu telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024.
(ryn/fra)