Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang Rp13,9 miliar yang diduga diterima oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk merupakan pintu masuk penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tentu di luar dari apa yang kemudian kami sudah publikasikan kepada masyarakat dari hasil penggeledahan beberapa lokasi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (12/10).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan tim penyidik akan mendalami lebih lanjut temuan uang Rp30 miliar dalam proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.
"Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan kontruksinya tersebut," katanya.
Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/fra)