Polda Metro Jaya angkat suara soal rencana pemanggilan terhadap pimpinan KPK terkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Tadi saya sampaikan jangan berspekulasi, apa yang belum dan akan dilakukan kami belum bisa sampaikan. Tentu ini masih menjadi konsumsi dari penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (12/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini, Polda Metro Jaya juga belum mau membeberkan siapa sosok terlapor dalam dugaan pemerasan ini.
Trunoyudo berdalih siapa yang dilaporkan ini merupakan bagian dari materi penyidikan. Karenanya, hal tersebut hanya menjadi konsumsi penyidik semata.
"Sejauh ini masih bagian dari materi dan kemudian juga dari peristiwa ini ada pada konsumsi penyidik, sehingga konsumsi ini betul-betul sesuai prosedur, proporsional, dan tentunya setiap progres ini akan kami sampaikan," ujarnya.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut status tersangka Syahrul dalam kasus yang ditangani KPK tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan yang tengah diusut pihaknya.
"Proses penyidikan masih terus berlangsung," kata Ade kepada wartawan, Kamis (12/10).
(dis/fra)