Polda Metro Jaya kembali memanggil ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (13/10).
"Jam 10 hari ini," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ajudan Firli itu seharusnya diperiksa pada Rabu (11/10) lalu, namun yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan karena sedang bertugas.
Sebelumnya Firli mengaku hanya memiliki satu ajudan bernama Kevin. Ia pun membantah memeras dan menerima sejumlah uang dari Syahrul, yang kini telah menjadi tersangka di KPK.
"Ajudan saya hanya satu orang namanya Kevin, enggak ada yang lain. Mungkin rekan-rekan mengikuti, untuk menjaga kesehatan dan kebugaran memang saya sering melaksanakan bulu tangkis setidaknya dua kali seminggu dan itu tempat terbuka," ujarnya.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam proses penyidikan ini, polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Syahrul diperiksa lagi sebagai saksi di tahap penyidikan pada Senin, 9 Oktober lalu. Sementara Irwan telah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam pada Rabu kemarin.
Menurut Ade, status tersangka Syahrul dalam kasus yang ditangani KPK tak mempengaruhi proses penyidikan dugaan pemerasan yang tengah diusut pihaknya.
(yoa/fra)