Gibran soal MK Dipelesetkan Mahkamah Keluarga: Biar Warga yang Menilai
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai sejumlah tokoh yang mengolok Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi 'Mahkamah Keluarga'.
Menurut Gibran itu bukanlah persoalan, karena menjadi bagian dari kebebasan berekspresi masyarakat.
"Itu biar warga yang menilai," katanya di Balai Kota Solo, Kamis (12/10).
Gibran pun tak menyanggah sebagian masyarakat yang menyebut MK dengan pelesetan 'Mahkamah Keluarga'. Pun, pula ia tidak terusik dengan sebutan tersebut.
"Enggak (terusik). Monggo (Silakan), itu kan penilaian dari warga," ujar kader PDIP yang juga putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
Lihat Juga : |
Sebagai informasi, MK tengah menjadi sorotan masyarakat karena menyidangkan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun.
Proses uji materi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sendiri sudah berlangsung selama berbulan-bulan. Gugatan pertama dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Maret 2023 lalu disusul dengan gugatan serupa dari berbagai pihak.
MK dijadwalkan akan membacakan putusan gugatan UU Pemilu terkait usia capres-cawapres itu pada Senin (16/10) mendatang.
Sebelumnya beredar pelesetan MK jadi Mahkamah Keluarga karena hubungan kekerabatan antara Ketua MK Anwar Usman dengan Jokowi. Anwar kini merupakan saudara ipar Jokowi setelah menikahi istri presiden itu, Idayati, pada Mei 2022 lalu.
Jika MK meloloskan gugatan tersebut, lembaga peradilan konstitusi yang memiliki kekuatan hukum mengikat itu dianggap memuluskan jalan bagi Gibran yang juga keponakan Anwar untuk menjadi cawapres di Pemilu 2024.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Anwar Usman mengklaim para hakim tidak terpengaruh dengan hubungan keluarga dalam menyidangkan gugatan uji materi.
Anwar menyampaikan itu dalam sidang uji materi pasal mengenai batas usia capres-cawapres dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Selasa (29/8).
"Yang pasti, kami bertanggung jawab kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa ketika memutus sebuah perkara," ujar Anwar dalam persidangan di Gedung MK.
"Saya mengikuti ajaran Rasulullah. Tadi saya sudah kutip. Anaknya sendiri, Nabi Muhammad, akan dipotong tangannya kalau mencuri. Artinya apa? Tidak ada hubungan kekerabatan, tidak ada hubungan kekeluargaan ketika mengadili sebuah perkara," jelas dia.
Anwar mengatakan prinsip dari peradilan itu mengadili berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Bukan didasari pada penafsiran-penafsiran yang dikaitkan dengan hal-hal tertentu.
(kid)