Pihak Ronald Tannur Bantah Coba Suap Keluarga Korban

frd | CNN Indonesia
Sabtu, 14 Okt 2023 10:47 WIB
Pihak Gregorius Ronald Tannur akan mengambil langkah hukum soal klaim keluarga DSA bahwa ada wakil ayah Ronald datang dan mencoba menyuap damai.
Anggota DPR RI, Edward Tannur, mengaku pasrah usai dinonaktifkan PKB dari Komisi IV buntut kasus penganiayaan anaknya, Gregorius Ronald Tannur (31), terhadap perempuan berinisial DSA (29), hingga tewas. (CNN Indonesia/Farid)

Pengacara korban, Dimas Yemahura, juga mengatakan hal senada. Orang yang mendatangi keluarga korban disebut sebagai perantara dari ayah tersangka.

"Menyuruh orang untuk kesini, meminta rekening [keluarga] korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu. Itu sangat menciderai proses hukum yang sedang berjalan," kata Dimas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menolak segala bentuk pemberian apapun apakah itu santunan. Apakah itu uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang berjalan," lanjutnya.

Dimas pun menyayangkan hal itu bisa terjadi. Menurutnya, tak selayaknya seorang pejabat publik menyuruh orang melakukan hal-hal diluat koridor hukum.

Karena itu, Dimas menyebut, pihaknya akan menempuh upaya hukum untuk melaporkan orang-orang itu. Termasuk ayah tersangka bila terbukti menyuruh anak buahnya mengintervensi keluarga korban.

Sementara itu, anggota keluarga korban lainnya yang bernama Kiki mengaku menolak apapun tawaran dari pihak tersangka. Mereka hanya ingin Ronald dihukum seadil-adilnya.

"Kami keluarga tidak akan pernah mencabut atau berdamai dengan tersangka," kata Kiki.

Di sisi lain, anggota DPR RI Fraksi PKB yang juga menjadi ayah dari tersangka, Edward Tannur, berjanji tak akan mengintervensi proses hukum terhadap anaknya.

"Saya tidak melakukan intervensi, saya sebagai orang beragama, sebagai orang yang taat hukum, saya mau supaya semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Edward ditemui di sebuah kafe kawasan Sukomanunggal, Surabaya, Selasa (10/10).

Gregorius Ronald Tannur (31) ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan seorang perempuan berinisial DSA (29). Ronald disebut menendang, memukul kepala korban dengan botol minuman keras, hingga melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobilnya.

Anak pertama Edward Tannur itu pun dijerat pasal premier yakni Pasal 338 KUHP subisider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

(end/end)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER