3 Poin Pernyataan KPK Soal Penahanan Syahrul Yasin Limpo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai menjalani pemeriksaan, Jumat (13/10).
Syahrul Yasin Limpo juga ditahan bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dalam kasus ini. Kasdi sudah lebih dulu ditahan.
Berikut poin-poin pernyataan KPK soal penahanan SYL:
1. Ditahan 20 hari
KPK menahan SYL dan Hatta selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023 di Rutan KPK.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
2. Korupsi untuk bayar kartu kredit hingga umrah
KPK mengungkapkan uang hasil korupsi SYL salah satunya digunakan untuk ibadah umrah ke Makkah.
"Terdapat penggunaan uang lain oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah umrah di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah," kata Alex.
Dalam kasus ini, KPK menyebut SYL bersama Kasdi dan Hatta menerima uang sejumlah Rp13,9 miliar.
Lanjut ke sebelah...