Sahroni Sebut Pernyataan KPK soal Aliran Uang SYL ke Nasdem Tendensius

CNN Indonesia
Minggu, 15 Okt 2023 05:40 WIB
Sahroni menyebut pernyataan Alexander Marwata soal aliran korupsi SYL ke NasDem, tendensius. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait aliran uang bernominal sampai miliaran rupiah diduga hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem disebut tendensius.

Demikian diutarakan Bendahara Umum DPP NasDem Ahmad Sahroni dalam konferensi pers di markas NasDem, Jakarta Pusat, Sabtu (14/10).

Sahroni menyayangkan pernyataan Alexander Marwata tersebut. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Alex secara terbuka itu merugikan Partai NasDem.

"Yang saya sayangi lagi kenapa musti kok seolah-olah penyampaian Pak Alex ini tendensius ke partai kami. Kenapa benci bener kok seolah-olah kita ini busuk banget," kata Sahroni dalam konferensi pers yang berlangsung di NasDem Tower itu.

Sahroni menegaskan Partai NasDem tak pernah meminta agar menterinya melakukan tindak pidana korupsi. Ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dengan tersangka SYL.

"Kita hormati proses hukum itu, kita ikuti prosesnya tapi jangan seolah-olah menjustifikasi kita itu menyuruh seseorang untuk korupsi dan menyetorkan itu kepada kami ke bendahara partai politik," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut uang diduga hasil korupsi SYL yang mengalir ke Partai NasDem mencapai miliaran rupiah.

"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," kata Alex.



Dalam kasus ini, KPK menyebut SYL bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta menerima uang sejumlah Rp13,9 miliar.

Uang itu diperoleh dari penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II Kementan dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. Ada juga uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

KPK lantas menahan SYL dan Hatta selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 1 November 2023 di Rutan KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(lna/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK