Kejagung Dalami Kaitan Sadikin Rusli dengan Pihak BPK di Kasus BTS
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan keterlibatan tersangka baru kasus korupsi BTS Kominfo Sadikin Rusli (SR) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pendalaman dilakukan lantaran nama Sadikin sempat disebut dalam persidangan sebagai perwakilan BPK RI oleh terdakwa Windi Purnama.
"(Sadikin Rusli) Swasta. Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK sedangkan kita dalami," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (15/10).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini, Sadikin langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan mulai hari ini hingga 3 November.
Berdasarkan perannya, Sadikin disebut terlibat dalam perkara dugaan pemufakatan jahat gratifikasi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Sadikin juga diduga secara melawan hukum melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi dari terdakwa yaitu Irwan Hermawan (IH) dan Windy Purnama (WP)
"Sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP," jelasnya.
Ketut juga menambahkan pihaknya sedang melakukan pengembangan serta mendalami alat bukti yang disita terkait penetapan tersangka Sadikin.
"Masih didalami dan kita kembangkan," ujar Ketut.
Atas perbuatannya, Sadikin dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terungkap di sidang
Sebelumnya nama Sadikin pernah terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (26/9) dari keterangan saksi mahkota sekaligus terdakwa atas nama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Dalam sidang ini, Windi menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Kepada Majelis Hakim, Windy mengungkap ada aliran dana terkait proyek BTS 4G Kominfo yang mengalir ke Sadikin. Windy juga mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari eks Direktur Bakti Kominfo.
"Nomor dari Pak Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," kata Windi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Berapa?" kata hakim Fahzal.
Windi tidak langsung menjawab berapa nominal yang diserahkan ke Sadikin.
Namun, Windi menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Anang uang Rp40 miliar itu diperuntukan kepada siapa.
"Itu saya tanya 'Untuk siapa, untuk BPK' Yang Mulia," kata Windi menirukan komunikasinya dengan Anang.
"BPK atau PPK? Kalau PPK pejabat pembuat komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, yang mana?" kata hakim Fahzal menegaskan.
"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," kata Windi.
(tfq/dmi)