Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata buka suara setelah Partai NasDem mempertimbangkan langkah somasi seputar penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alex menjadi pimpinan KPK yang mengumumkan konstruksi kasus SYL pada konferensi pers Jumat, 13 Oktober 2023 kemarin.
"Apa yang saya sampaikan kemarin tentunya berdasarkan alat bukti yang diperoleh pada saat penyidikan," ujar Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (15/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alex menegaskan aliran uang diduga hasil korupsi SYL senilai miliaran rupiah ke Partai Nasdem merupakan hasil dari penyidikan. Ia mengatakan temuan tersebut sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers bukan pernyataan pribadi.
"Saya mewakili pimpinan dan lembaga," imbuhnya.
Sebelumnya, Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni mempertimbangkan untuk melakukan somasi atas pernyataan Alexander Marwata.
Sahroni keberatan Alex menyampaikan ada dugaan aliran dana miliaran rupiah dari SYL ke Partai NasDem.
"Partai kita dirugikan atas informasi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, pak Alexander Marwata. Kami mempertimbangkan untuk somasi pak Alexander Marwata dengan ucapannya," ujar Sahroni di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Sabtu (14/10).
Sahroni selaku Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini menegaskan tidak ada aliran uang miliaran rupiah dari SYL setelah mengecek rekening partai. Oleh karena itu, lanjut dia, Partai NasDem merasa dirugikan oleh pernyataan pimpinan KPK.
"Saya selaku Bendahara Umum tadi malam sudah mengecek langsung ke rekening partai, resmi rekening partai bahwa kami tidak pernah menerima aliran dana dari informasi yang pak Alex sampaikan," kata Sahroni yang kini duduk sebagai pimpinan Komisi III DPR RI.
"Yang kita sayangkan kenapa mengasumsikan langsung bahwa aliran tersebut ke Partai NasDem. Ini sangat merugikan kami karena secara terbuka pak Alex menyampaikan ini sebagai informasi yang diduga adalah aliran ke partai," tandasnya.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Ia sudah ditahan selama 20 hari pertama hingga 1 November 2023.
SYL mengaku siap menjalani proses hukum di KPK tersebut.
"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada. Biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan," ujar SYL setelah resmi ditahan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10) malam.
Selain itu, KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) RI atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.