Jelang Putusan MK, Waketum MUI Tolak Usia Capres-Cawapres Dibatasi

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2023 09:19 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas tak sepakat dengan aturan pembatasan usia terhadap capres dan cawapres sebagaimana yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas tak sepakat dengan aturan pembatasan usia terhadap capres dan cawapres sebagaimana yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Anwar jelang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu ihwal batas usia capres dan cawapres hari ini.

"Secara pribadi, saya tidak setuju pembatasan umur untuk bisa menjadi calon presiden dan atau calon wakil presiden minimal 40 tahun atau 35 tahun yang sekarang tampak cukup ramai dibicarakan dan diperdebatkan," kata Anwar dalam keterangannya, Senin (16/10).

Ia menilai yang terpenting dari capres dan cawapres ialah kepercayaan rakyat, bukan batas usianya.

Menurutnya, umur tak menjadi persoalan selama memiliki kemampuan memimpin dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.

"Yang harus menjadi ukuran semestinya bukanlah masalah usia atau dia anak siapa atau keturunan siapa tapi adalah kemampuan, reputasi, integrity, dan kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Anwar lantas menyinggung Perdana Menteri pertama RI, Sutan Sjahrir. Kala itu, ia didapuk sebagai PM saat usianya 36 tahun. Kemudian, ia juga menyebutkan pemimpin-pemimpin di negara lain yang menjabat pada usia muda.

Misal, mantan Perdana Menteri Finlandia Sanna Marin yang diangkat sebagai PM pada usia 34 tahun.

"Macron dari Perancis karena kepiawaiannya yang hebat, dia dipercaya oleh rakyat Perancis untuk menjadi presiden pada bulan Mei 2017 dalam usia 38 tahun," ucap dia.

Oleh karenanya, Anwar menilai pembatasan usia minimal itu semestinya tak perlu dipersoalkan.

MK bakal memutus gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu pada hari ini. Sidang dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Gugatan itu pada pokoknya meminta hakim konstitusi untuk membatalkan klausul yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres ialah 40 tahun.

(mnf/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK