Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tiba di Gedung MK, Senin (16/10) pagi ini, jelang sidang pembacaan putusan gugatan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam UU Pemilu.
Pantauan CNNIndonesia.com, Anwar tiba di Gedung MK dengan mobil berpelat nomor RI 9 pada pukul 09.12 WIB. Sidang pengucapan putusan dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono pun memastikan Anwar yang akan memimpin sidang pengucapan putusan gugatan usia minimal capres-cawapres. Delapan hakim MK lainnya pun hadir.
"Insya Allah, sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata kepada Fajar CNNIndonesia.com, Senin.
"Kalau sembilan hakim hadir, Ketua MK pasti memimpin sidang," sambung dia.
Dalam UU Pemilu saat ini, usia minimal capres-cawapres yaitu 40 tahun. Terdapat sejumlah perkara soal usia capres-cawapres akan diputus pada sidang hari ini.
Perkara yang akan dibacakan yaitu Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.
Para pemohon dari berbagai perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
(pop/tsa)