Sentil Elite, Anwar Abbas MUI Usul Capres-Cawapres Jalur Independen

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2023 13:22 WIB
Anwar Abbas MUI usul jalur independen capres cawapres. CNN Indonesia/Poppy Fadhilah
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengusulkan pengusungan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) melalui jalur independen atau tak terbatas oleh partai politik di pemilihan presiden atau Pilpres.

Ia menyampaikan demikian di tengah Mahkamah Konstitusi bakal memutus gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Pemilu ihwal batas usia minimum capres dan cawapres.

"Tokoh yang akan maju untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden tersebut tidak hanya bisa diajukan dari partai politik saja. Tapi mereka juga bisa diusulkan dan didukung oleh masyarakat luas atau dari kelompok independen atau non partai," kata Anwar dalam keterangannya, Senin (16/10).

Anwar berpendapat jika capres dan cawapres hanya terbatas diajukan oleh partai politik, maka rakyat tak memiliki kesempatan untuk mengajukan calon. Rakyat seakan hanya diminta untuk memilih sosok yang sudah disepakati oleh para elite politik di Indonesia.

"Maka rasanya hal demikian memang kurang elok karena akan berpotensi mengundang banyak masalah, kontroversi, dan kecurigaan yang tinggi," ujarnya.

Ia menyebut hal itu berpotensi melahirkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

"Sehingga stabilitas politik nasional jelas akan terganggu dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," ucap dia.

Pasal 6A ayat (2) UUD NRI menyatakan pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

"Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum," bunyi pasal tersebut.

Lalu, Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur lebih rinci klausul di konstitusi tersebut.

Pasal itu mensyaratkan pasangan capres-cawapres harus diusulkan oleh parpol yang memiliki perolehan kursi minimal 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit dua puluh persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh dua puluh lima persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," bunyi pasal itu.

(rzr/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK