Massa Aksi Sujud Usai MK Terima Syarat Kepala Daerah Jadi Cawapres

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2023 15:57 WIB
Sekelompok massa melakukan sujud di Patung Kuda, Jakarta Pusat, usai MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres.
Massa Aksi di Patung Kuda Jakarta Sujud Usai MK Terima Syarat Kepala Daerah Jadi Cawapres. CNN Indonesia/Yogi Anugrah
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur melakukan sujud di Patung Kuda, Jakarta Pusat, usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres, Senin (16/10).

Pantauan CNNIndonesia.com, awalnya kelompok massa itu membaca al-fatihah bersama-sama, setelahnya mereka langsung sujud dengan beralaskan spanduk dan poster yang dibawa.

"Bahwasanya kita hadir di sini dari pagi kita tidak sia-sia. Kita ucapkan Alhamdulillah," kata salah seorang orator dari mobil komando.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka lalu berteriak dan tepuk tangan. Setelah itu, massa langsung membubarkan diri.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

(yoa/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER