Mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan melakukan unjuk rasa menuntut Mahkamah Konstitusi tidak meloloskan gugatan uji materiel pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres, Senin (16/10). Aksi tersebut diwarnai kericuhan.
Aksi digelar di perempatan Jalan Urip Sumohardjo dan Jalan AP Pettarani. Massa membakar ban bekas dan memblokade jalan yang mengakibatkan kemacetan di bawah Flyover.
Sehingga pengendara yang hendak memasuki Jalan Tol Reformasi terlibat cekcok dengan para pengunjuk rasa yang menutup jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, massa juga mencoba untuk menahan sebuah mobil boks. Namun aksi tersebut dihalangi petugas, akibatnya massa semakin beringas yang mengakibatkan terjadi saling dorong dengan petugas kepolisian.
"Diduga kuat adanya politisasi dalam perubahan konstitusi yang dianggap merujuk pada satu pihak yang dianggap tidak netral," kata koordinator aksi Usman.
Massa pun mendesak Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi untuk segera mengundurkan diri.
"Ketua Hakim MK harus mundur dari jabatannya jika mendukung perubahan tanpa diuji secara ilmiah mengenai usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun," tegasnya.
Kemudian mahasiswa juga menolak adanya politik dinasti pada Pilpres 2024 yang akan mencederai demokrasi di Indonesia.
"Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah ke politik dinasti dan meminta MK untuk konsisten terhadap regulasi yang sudah ditetapkan," pungkasnya.
Saat ini unjuk rasa masih berlangsung dan pihak kepolisian pun menutup jalan di bawah Flyover sehingga pengendara pun harus mencari jalan alternatif agar tidak terjebak kemacetan.
(mir/isn)