Politikus PDIP Usai Putusan Cawapres MK: Tak Kaget dan Tak Juga Sedih

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2023 16:56 WIB
MK kabulkan gugatan cawapres yang berpengalaman jadi kepala daerah bisa jadi cawapres. ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Jakarta, CNN Indonesia --

Politikus PDIP Deddy Yevry Sitorus mengaku sudah mendengar Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan terkait syarat capres dan cawapres punya pengalaman jadi kepala daerah.

Deddy karena itu mengaku pihaknya tidak kaget dengan putusan yang dibacakan hari ini oleh hakim mahkamah.

"Kita sudah tahu dari tiga hari lalu hingga tadi malam skenario dari apa yang disajikan hari ini. Jadi kami tidak kaget dan tidak juga sedih," kata Deddy saat dihubungi, Senin (16/10).

Dia mengaku memahami perasaan masyarakat agar nurani dan kewarasan tetap dijaga. Namun, harapan pihaknya itu terbukti salah setelah MK mengabulkan gugatan tersebut.

Deddy mengatakan pihaknya saat ini hanya menunggu proses legislasi dari putusan MK. Sebab, keputusan itu menurut dia dinilai telah melangkahi wewenang atau yurisdiksi MK.

"Meski kami tahu bahwa pada tahap ini pun pasti akan sama hasilnya. Kalau MK sudah jebol maka sudah saatnya tidak berharap kewarasan apapun," kata dia.

MK mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

(thr/dal)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK