VIDEO: Momen MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah Bisa Jadi Cawapres
Senin, 16 Okt 2023 16:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan itu merespons permohonan uji materiel Pasal 169 hurif q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
VIDEO LAINNYA