4 Hakim MK Beda Pendapat soal Kepala Daerah Bisa Jadi Cawapres

CNN Indonesia
Senin, 16 Okt 2023 16:14 WIB
Empat hakim MK menyatakan pendapat berbeda soal putusan syarat capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman jadi kepala daerah.
Ilustrasi. Empat hakim MK menyatakan pendapat berbeda soal putusan syarat capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman jadi kepala daerah. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Empat dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan yang mengabulkan gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden minimal berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sementara itu, dua hakim konstitusi menyatakan alasan berbeda (concurring opinion).

Empat hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, hakim konstitusi yang punya alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Putusan yang dikabulkan sebagian ini tercatat sebagai perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.

Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut. Pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dan pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar.

Pada hari yang sama, MK menolak perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, dan Nomor 55/PUU-XXI/2023 untuk seluruhnya. Alasannya karena mahkamah menilai pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER