Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para kepala daerah yang mau mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden di Pilpres 2024 harus minta izin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan hal ini merujuk pada Pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu ada juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang mengizinkan seseorang di bawah usia 40 tahun daftar jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah di tingkat kota/kabupaten atau provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden," kata Idham dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (16/10).
Ia menjelaskan surat izin dari presiden kemudian disampaikan ke KPU oleh parpol pengusung sebagai syarat pendaftaran. Adapun pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU pada 19-25 Oktober 2023.
"Surat permintaan izin gubernur wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, sebagaimana dimaksud ayat (1), disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres cawapres," ucapnya.
Lihat Juga : |
Kemarin, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 dengan menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu 7/2017 soal syarat usia capres dan cawapres paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim konstitusi mengubahnya jadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Artinya, orang yang belum berusia 40 tahun bisa maju jadi capres atau cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Putusan ini dinilai membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024. Sebab, meskipun baru berusia 36 tahun, putra Presiden Jokowi itu kini menjabat sebagai Wali Kota Solo.
(mab/tsa)