Propam soal Kasus Bripda FN: Hanya Hubungan Suami Istri
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulham Effendy menampik adanya tindakan pemerkosaan sebanyak 10 kali yang dilakukan Bripda FN kepada mantan pacarnya.
"Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan beberapa saksi bahwa tidak ada pemerkosaan yang ada hanyalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh anggota inisial FN kepada seorang wanita itu dilakukan beberapa kali," kata Zulham saat memberikan keterangan resminya, Rabu (18/10).
Zulham menerangkan hubungan badan yang dilakukan oknum polisi tersebut dengan mantan pacarnya telah berlangsung sejak mereka masih duduk di bangku SMA
"Data yang kami dapat hubungan suami istri dilakukan sebanyak lima kali waktu jaman SMA, kemudian pada saat menjalani pendidikan hubungan badan dilakukan sebanyak delapan kali. Jadi tidak ada pemerkosaan di sini. Dasarnya mereka menjalin hubungan pada tahun 2015," ungkapnya.
Kemudian Kabid Propam Polda Sulsel ini membantah tindakan FN terhadap mantan pacarnya dengan mengancam korban menggunakan sebuah video mesum mereka. Sebeb, video tersebut ternyata tidak ada.
"Terkait pengancaman, kami telah melakukan pemeriksaan, ternyata video yang digunakan FN ternyata tidak ada. Video itu hanya digunakan untuk menakut-nakuti agar si korban mau mengikuti keinginannya," jelasnya.
Sementara terkait dengan pemaksaan untuk berhubungan badan yang dilakukan FN terhadap korban, Zulham menegaskan tidak menemukan adanya unsur paksaan.
"Dari pemeriksaan kita, dilakukan berkali-kali itu pasti atas dasar suka sama suka. Karena kalau kita lihat sejarah mereka pacaran sejak 2015 sampai saat ini. Artinya, mereka sejak SMA sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri kurang lebih lima kali. Dari pengakuan FN," terangnya.
Sedangkan untuk kasus aborsi yang dilakukan korban atas dasar keinginan FN, kata Zulham, saat ini telah ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
"Terkait dengan aborsi, itu kasus ditangani pidana umum, Krimum yang tangani. Kami hanya menangani pelanggaran yang dilakukan anggota kode etik maupun disiplin," pungkasnya.
(mir/isn)