Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat Menteri Pertanian (Mentan) pada hari ini, Senin (23/10).
"Rencana ada tiga orang saksi yang akan diperiksa," Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Kendati demikian, Ade tak membeberkan identitas ketiga saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade hanya menyebut salah satu saksi yang akan diperiksa adalah ajudan dari pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Betul salah satunya (ajudan eselon I Kementan)," ucap dia.
Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Polisi pun secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya.
Penyidik diketahui juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri pada Jumat (20/10), namun yang bersangkutan minta ditunda. Penyidik pun melayangkan panggilan ulang kepada Firli untuk diperiksa pada Selasa (24/10) besok.