Denny Indrayana Nilai Putusan MK soal Batas Usia Tidak Sah

CNN Indonesia
Kamis, 19 Okt 2023 06:05 WIB
Denny Indrayana menyebut putusan dapat dinyatakan tidak sah apabila hakim yang benturan kepentingan tidak mundur dari perkara.
Ketua MK Anwar Usman. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Selain pelanggaran benturan kepentingan (conflict of interest) Anwar, Denny juga menilai Putusan 90 mempunyai banyak cacat konstitusional.

Pertama, pemohon tidak mempunyai legal standing, sehingga permohonan wajarnya dinyatakan tidak diterima. Hal itu senada dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Suhartoyo pada Putusan 90.

Kedua, Jika legal standing pemohon diterima, Denny menilai permohonan seharusnya dinyatakan gugur karena sudah ditarik meskipun dibatalkan lagi. Menurutnya, hal itu menunjukkan pemohon mempermainkan kehormatan MK, sebagaimana dissenting opinion Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, apabila permohonan tetap diperiksa, maka seharusnya permohonan ditolak seluruhnya dengan alasan syarat umur capres-cawapres adalah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Hal itu senada dengan Putusan 29, 51, 55 yang telah dibacakan terlebih dahulu pada sidang yang sama. Putusan MK yang menolak ketiga permohonan itu diambil dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang hanya dihadiri delapan hakim konstitusi, yakni tanpa Anwar.

Keempat, Denny mengatakan hanya ada tiga hakim yang menyetujui amar Putusan 90 tersebut, yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul, dan Hakim Konstitusi M.Guntur Hamzah. Lalu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh pada posisi alasan berbeda (concurring opinion).

"Maka, amar putusan yang membuka peluang kepada seluruh level kepala daerah adalah cacat logika konstitusional, sebagaimana dengan jelas diterangkan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra," tutur Denny.

Denny mengatakan Putusan 90 tidak sah, sehingga sebijaknya tidak dijadikan dasar dan pertimbangan dalam Pilpres 2024.

Ia menyebut siapapun yang menjadi pasangan calon dalam Pilpres 2024-bukan hanya terkait Gibran-dengan hanya menyandarkan diri pada Putusan 90 akan beresiko dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai paslon dalam Pilpres 2024.

Kalaupun berhasil terpilih, jelas Denny, maka beresiko dimakzulkan karena tidak memenuhi syarat sebagai pasangan capres-cawapres. Sebab, hanya berdasarkan dengan Putusan 90 yang cacat konstitusional dan tidak sah.

Selain itu, Denny mengatakan MK sebaiknya memproses pelanggaran kode etik yang terjadi dalam Putusan 90. Uoaya itu dilakukan guna menegakkan kembali marwah, harkat, martabat, dan kehormatan MK.

"Saya tidak komentar soal putusan dan tidak boleh berkomentar soal putusan," ujar Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono saat ditemui CNNIndonesia.com, Rabu (18/10).

(pop/wiw)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER