Terdakwa Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp400 juta dalam kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta menyatakan Robinson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar maka diganti pidana 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi dalam putusannya, Kamis (19/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robinson dalam hal ini juga dikenai hukuman pidana tambahan.
Ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar (Rp16.073.060.900 yang apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya disita dan dilelang.
"Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun," tambah Djauhar.
Atas putusan itu, baik Robinson maupun jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Robinson.
Diketahui, JPU sebelumnya menuntut Robinson dihukum pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan membayar Rp2.952.002.940 untuk uang pengganti.
JPU dalam sidang tuntutan sebelumnya juga meminta agar aset Robinson yang merupakan hasil tindak pidana agar dirampas untuk diserahkan kepada negara. Aset itu berupa keuntungan yang diambil oleh Robinson dari pemanfaatan TKD tanpa izin sebagai rumah tinggal/tanah kavling selama 20 tahun sebesar Rp16.073.060.900. Tuntutan jaksa tersebut tidak dikabulkan dalam sidang kali ini.
Sebelumnya, Kejati DIY telah menetapkan Robinson sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan TKD Caturtunggal di Depok, Sleman. Dia ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka 14 April 2023 lalu.
Ia kemudian diseret ke pengadilan sebagai terdakwa yang didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar lewat penyalahgunaan TKD Caturtunggal. Dalam kasus mafia tanah ini, jaksa juga mendakwa Robinson menerima uang sebesar Rp29 miliar hasil menyelewengkan TKD.
Selain Robinson, tersangka lain dalam penyalahgunaan TKD ini adalah Lurah Caturtunggal, Agus Santoso. Dia ditahan per 17 Mei 2023. Ia dianggap melakukan pembiaran atas penyimpangan pemanfaatan TKD oleh PT Deztama Putri Sentosa. Perbuatan keduanya merugikan keuangan negara serta Desa Caturtunggal sebesar Rp2.952 miliar.
Selain Agus Santoso, Kejati DIY juga menetapkan dan menahan Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka penerima gratifikasi terkait kasus dugaan penyelewengan TKD Caturtunggal.