Firli Absen, Polda Metro Jaya Jadwalkan Ulang Periksa Pekan Depan

CNN Indonesia
Jumat, 20 Okt 2023 15:01 WIB
Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri terseret kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seharusnya, Firli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (20/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, yang bersangkutan tak datang sehingga meminta dijadwalkan ulang.

Pensiunan jenderal bintang tiga polisi itu berdalih sudah memiliki kegiatan lain dan juga menyatakan ingin mempelajari dulu materi sebelum diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang akan dijadwalkan minggu depan untuk diberikan kembali surat panggilan ulang terhadap saudara FB, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat siang.

Kendati demikian, Ade belum bisa memastikan kapan agenda pemeriksaan ulang terhadap Firli akan dilakukan. Ia hanya menyebut surat panggilan ulang itu akan dikirim pada hari ini.

"Nanti akan kita update lagi, tapi yang jelas jadwalnya adalah minggu depan," ucap dia.

Penjadwalan ulang ini, kata Ade, setelah pihaknya menerima surat terkait permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Firli.

Surat tersebut dikirimkan staf fungsional Biro Hukum KPK dan ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Ade mengungkapkan dalam surat tersebut disampaikan bahwa Firli memiliki kegiatan kedinasan di hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan.

"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengirim surat permohonan penjadwalan ulang ke Polda Metro Jaya, kerna tidak bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat ini.

Bukan hanya ke Polda Metro Jaya, surat permohonan penjadwalan ulang tersebut ditembuskan Firli kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Informasi tersebut disampaikan Firli melalui keterangan tertulis yang disebarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Namun, penjelasan dalam keterangan dimaksud menggunakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagai narasumber.

"Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).

Selain itu, Ghufron menyampaikan Firli mengaku baru menerima surat panggilan pertama pada Kamis, 19 Oktober 2023. Menurut dia, Firli butuh waktu yang cukup untuk mempelajari materi pemeriksaan.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara serta fakta-fakta hukumnya," kata Ghufron.

Sebagai informasi, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Surat perintah penyidikan pun telah diterbitkan pada 9 Oktober lalu. Hingga Rabu (18/10), setidaknya 45 saksi telah diperiksa, di antaranya SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

(dis/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK