Dirdik KPK Respons Surat Polda soal Penyitaan Dokumen Kasus Pemerasan
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu merespons surat dari Polda Metro Jaya perihal permintaan dokumen terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Secara pribadi, Asep mengaku belum menerima surat dimaksud hingga sore ini.
"Hari ini dari Polda Metro Jaya mengirim surat terkait dengan permohonan dokumen-dokumen. Saya secara pribadi sampai saat ini belum mengetahui suratnya, mungkin ke bagian persuratan atau ditujukan kepada bagian biro hukum atau dari mana sehingga saya belum bisa mengetahui isi dari permintaan tersebut," ujar Asep di Gedung Merah Putih Jakarta, Jumat (20/10) petang.
Meskipun begitu, Asep memastikan KPK akan menindaklanjuti surat dari Polda Metro Jaya tersebut jika sudah membaca isinya.
"Pada intinya permintaan itu akan kami respons karena ini resmi dari Polda Metro Jaya," kata dia.
Awak media sempat bertanya kepada Asep mengenai agenda Ketua KPK Firli Bahuri pada hari ini sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Asep menyinggung jawaban dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang menyatakan Firli tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya karena ada agenda yang tidak disebutkan secara jelas dan perlu waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan.
"Kemudian agenda dari pimpinan, saya yakin rekan-rekan juga sudah dapat informasi dari pimpinan, pak Ghufron, karena pak Ghufron kalau tidak salah sudah menyampaikan informasi tersebut," kata Asep.
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli pada Selasa (24/10) pekan depan. Surat panggilan telah dikirimkan ke KPK pada hari ini.
"Dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (Gedung Promoter lantai 21)," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.