MK Jelaskan Proses Pengambilan Putusan di Rapat Hakim

CNN Indonesia
Senin, 23 Okt 2023 09:27 WIB
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan para hakim konstitusi mengambil putusan berdasarkan pada Pasal 45 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Ketua MK Anwar Usman dikenal sebagai adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 itu pun mendapat kritik dari sejumlah pihak, tak terkecuali para pakar Hukum Tata Negara (HTN). Terkait putusan tersebut pun muncul aduan dugaan pelanggaran etik ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Plt Karo Humas dan Protokol MK Budi Wijayanto mengatakan pengumuman pembentukan MKMK akan digelar di Gedung MK, Senin (23/10) siang ini.

"Iya (akan umumkan pembentukan MKMK). Terlapornya hakim konstitusi. Terkait dengan masalah Putusan 90 Tahun 2023," ujar Budi kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/10).

Budi menyebut setidaknya ada empat pelapor dalam perkara ini. Ia mengatakan terlapor pada perkara ini tidak spesifik pada satu hakim konstitusi.

"Dengan adanya berbagai macam laporan, maka kita akan segera membentuk MKMK. Nanti disampaikan Pak Ketua (Anwar Usman) dan Prof Enny Nurbaningsih," ucapnya.

Ia menjelaskan formasi MKMK akan disampaikan hakim Enny. Ia memaparkan berdasarkan aturan maka komposisi MKMK ini terdiri dari hakim konstitusi aktif, mantan hakim konstitusi, dan akademisi.

Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Ketua MK Anwar Usman kepada dewan etik pada Rabu (18/10). Anwar dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena putusan itu.

Petrus dan TPDI menyatakan seorang hakim harusnya mundur dari perkara apabila terdapat hubungan keluarga. Ia menyoroti posisi Anwar yang ikut membahas dan memutus perkara batas usia ini, terutama Perkara 90 yang menghasilkan amar "mengabulkan sebagian".

Anwar diduga telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik hakim konstitusi dan melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Teranyar, Saldi Isra juga dilaporkan ke MKMK karena perbedaan pendapatnya dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres. Pernyataan Saldi dianggap menodai dan menjatuhkan martabat MK.

Salah satu pakar Hukum Tata Negara yang mafhum melihat kejanggalan putusan itu adalah akademisi dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi. Dia menilai wajar bila muncul dugaan bahwa Anwar Usman ada konflik kepentingan dan penyalahgunaan  kekuasaan dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal capres-cawapres.

"Apakah di sini (Putusan Nomor 90) ada kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan (Oleh Ketua MK Anwar Usman), iya. Kalau saya membaca begitu. Dari catatan-catatan yang disampaikan hakim-hakim dissenting opinion, kuat dugaan memang begitu. Sebab, tidak mungkin orang secepat itu mengubah pendiriannya," ujar Fahmi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/10) malam lalu.

Proses janggal dilihat dari dissenting opinion hakim

Fahmi lantas menyinggung pendapat berbeda (dissenting opinion) Wakil Ketua Saldi Isra pada Putusan Nomor 90.

Dalam dissenting opinion-nya, Saldi menyoroti komposisi hakim yang berubah dari awalnya sepakat menolak untuk seluruhnya pada Putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023. Tiga perkara itu hanya diputus oleh delapan hakim konstitusi. Adapun Anwar tidak ikut memutus tiga perkara itu.

Namun, pendapat mahkamah berubah pada Putusan 90/PUU-XXI/2023, ketika Anwar ikut di dalam RPH.

Selain Saldi, Fahmi juga menyinggung hal-hal ganjil yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam dissenting opinion-nya di Putusan Nomor 90 itu.

Di sana, Arief bercerita soal RPH Perkara 29, 51, 55 yang tidak dihadiri Anwar menghasilkan amar menolak. Namun, Anwar ikut RPH Perkara 90 hingga berbuah amar mengabulkan sebagian. Menurut Arief, tindakan Anwar itu di luar nalar yang bisa diterima oleh penalaran yang wajar.

"Mungkin ini sesuatu yang sulit kita buktikan, tetapi petunjuk-petunjuk, penjelasan-penjelasan di dissenting opinion Prof. Arief yang melihat keganjilan-keganjilan dalam ini, sulit untuk tidak mengatakan bahwa ada intervensi dari luar terhadap kekuasaan kehakiman, kekuasaan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara ini untuk memutus seperti yang hari ini," jelas Fahmi.

Menurut Fahmi, keganjilan yang disampaikan Arief dalam dissenting opinion-nya berkesinambungan dengan dissenting opinion Saldi mengenai ada hakim yang mengusulkan pembahasan perkara batas usia untuk ditunda dan ada pula pihak yang meminta perkara cepat diputus.

"Petunjuk itu kuat sekali bahwa MK diintervensi dalam memutus keputusan seperti ini, sehingga pertimbangan hukum telah dikalahkan oleh pertimbangan-pertimbangan lain yang lebih pragmatis. Sehingga inilah yang menyebabkan kenapa muncul putusan yang betul-betul jelek seperti yang kita baca di Perkara Nomor 90 ini," kata Fahmi.

Legal standing pemohon

Fahmi juga mempertanyakan mengapa Perkara 90 yang dikabulkan, bukannya Perkara 55.

Dia menerangkan di dalam dissenting opinion-nya Hakim Suhartoyo menilai mahkamah mestinya mengabulkan sebagian perkara 55 karena pemohonnya adalah sejumlah kepala daerah, termasuk Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak. Para pemohon, kata Fahmi sepakat dengan Suhartoyo, dinilai memiliki kepentingan dalam mengajukan permohonannya.

"Yang anehnya, kalau mau memutus itu ya, lah kok diputus di Perkara Nomor 90 yang pemohonnya mahasiswa? Kenapa enggak di Perkara 55 saja? Itu lebih jelas, pemohonnya kepala daerah tuh, ada wakil gubernur, bupati, itu jauh lebih klir, ya mungkin kalau ikut pandangannya Pak Suhartoyo ya. Itu di 55. Tapi justru diputus di Nomor 90 yang pemohonnya mahasiswa, yang kepentingan hukumnya tidak cukup jelas untuk kita lihat di situ," tutur dia.

Perubahan komposisi hakim

Lebih lanjut, Fahmi menyoroti perubahan posisi hakim dari Perkara 29, 51, dan 55 dengan putusan nomor 90.

Hakim Konstitusi Guntur dinilai konsisten mengabulkan syarat batas usia capres-cawapres menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

"Hakim yang dari awal punya standing mengabulkan itu yang konsisten, yaitu Hakim Guntur Hamzah. Di perkara 29, 51, 55, 90, dia konsisten terus. Bahkan yang jadi amar putusan itu, itu usulan Guntur itu. Coba baca dissenting-nya di perkara 29, 51, 55 itu persis sama dengan amar putusan dengan amar putusan di Perkara Nomor 90. Berarti itu konsistensi pandangannya Guntur, pendiriannya terkait dengan syarat usia 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu termasuk pilkada," terang Fahmi.

"Yang berubah itu pak Manahan, bu Enny, Pak Daniel Yusmic. Ketika di Putusan 29, 51, 55 kan menolak, tapi di Putusan 90 jadi bergeser mengabulkan sebagian," kata dia.

Oleh karena itu, Fahmi menilai Putusan Nomor 90 itu belum layak menjadi putusan MK.

Sebab, amar yang diputus hanya disetujui oleh tiga hakim MK saja. Posisi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh di alasan berbeda (concurring opinion) pada Perkara 90 tidak dapat diartikan menyetujui amar putusan.

"(Amar usulan Enny dan Daniel) Tidak sesuai dengan apa yang dijadikan amar di Putusan MK, sehingga mereka berdua tak bisa diklaim sebagai orang yang menyetujui amar yang menjadi Putusan MK. Sehingga amar itu bukanlah amar yang bisa diklaim sebagai putusan MK karena hanya tiga hakim yang ada di amar itu," ujar Fahmi.

Menurutnya, pengambilan suara dalam memutus perkara itu telah diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang MK. Fahmi mengatakan putusan mesti melalui proses musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka putusan diambil dari perolehan suara terbanyak di antara para hakim.

"Harusnya MK tidak buru-buru memutus ini kemarin. Terus musyawarah dulu sampai terpenuhi syarat mayoritas tadi, suara terbanyak. Kan di situ (UU MK) jelas. Diputus kalau tidak bisa musyawarah, diputus berdasarkan suara terbanyak. Hakim MK itu sembilan, apa suara terbanyak itu tiga? Kan tidak," imbuhnya.

(pop/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER