MK Putuskan Tak Dapat Terima Gugatan Usia Capres Minimal 21 & 25 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji UU Pemilu yang ingin syarat usia Capres-Cawapres minimal 21 dan 25 tahun untuk disidangkan.
Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 inin dimohonkan Guy Rangga Boro. Guy meminta MK menetapkan usia 21 tahun sebagai batas minimal pada syarat usia capres-cawapres.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (23/10)
Putusan yang sama dibacakan MK atas perkara nomor 96/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan Riko Andi Sinaga meminta usia capres-cawapres minimal 25 tahun.
Dalam pembacaan putusan yang terpisah, Anwar mengatakan permohonan kedua perkara itu dinilai mahkamah telah kehilangan objek, karena MK telah membacakan Putusan 90/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya diberitakan, MK telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Salah satunya, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres.
Kini, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres jika sudah punya pengalaman di pemerintahan yang melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Alhasil, kini, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka telah resmi dipilih sebagai bakal cawapres Prabowo.