MK Tolak Syarat Usia Maksimal Capres 70 Tahun, Prabowo Tetap Bisa Maju
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak dapat menerima permohonan uji UU Pemilu yang ingin syarat usia capres-cawapres dibatasi minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun.
Perkara Nomor 107/PUU-XXI/2023 tersebut dimohonkan Rudy Hartono. Rudy meminta MK menetapkan usia 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal pada syarat usia capres-cawapres.
"Mengadili, Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).
Dengan adanya putusan ini, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto masih tetap bisa maju sebagai bakal calon presiden (capres) di Pilpres 2024. Prabowo genap berusia 72 tahun pada 17 Oktober lalu.
Prabowo kini telah diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Prima.
Menteri pertahanan itu juga sudah mengumumkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). Prabowo mengaku keputusan itu telah disepakati seluruh anggota koalisi.
"Kita telah berembuk secara final secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden KIM untuk 2024-2029, dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dari KIM," kata Prabowo di rumahnya, Minggu (22/10) malam.
Lihat Juga :BREAKING NEWS MK Tolak Uji Syarat Capres Usia Maksimal 70 Tahun |
MK sebelumnya juga telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres.
Seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres-cawapres asalkan sudah punya pengalaman di pemerintahan yang melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu membuka kesempatan kepada mantan atau pejabat kepala daerah yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres. Salah satunya anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Gibran telah dipinang Prabowo untuk menjadi cawapres di Pilpres 2024. Gibran juga tengah menyiapkan sejumlah berkas administrasi pendaftaran capres-cawapres. Prabowo-Gibran bakal mendaftar ke KPU pada 25 Oktober.
(tim/fra)